Crispy

Karaoke di Jakarta Siap Buka Kembali

Pengelola karaoke wajib mengajukan permohonan operasional dengan melampirkan persiapan protokol kesehatan di tempat karaoke.

JERNIH-Penggemar tempat hiburan karaoke yang sudah rindu berkaraoke akan segera dapat menuntaskan kerinduannya. Pasalnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka kembali tempat hiburan karaoke meski saat ini tengah berlangsung Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

“Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM Berbasis Mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada Tim Gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta,” bunyi SE yang mulai beredar, pada Selasa (9/3/2021).

Sejak diberlakukan lockdown pertama hingga saat ini tempat hiburan karaoke telah tutup. Kira-kira sudah sekitar satu tahun.

Penutupan karaoke di DKI Jakarta yang dilakukan selama sekitar satu tahun ini berpengaruh pada sektor usaha pariwisata.

Keputusan Pemprov DKI Jakarta membuka kembali karaoke dengan pertimbangan masyarakat sudah membentuk pola kebiasaan baru dan menjaga diri selama masa pandemi COVID-19.

Para pengelola karaoke yang hendak membuka kembali tempat usahanya wajib mengajukan permohonan untuk kembali beroperasi dengan melampirkan sejumlah syarat, mulai dari KTP penanggung jawab hingga melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Pengelola juga wajib melampirkan persiapan protokol kesehatan di tempat karaoke yang harus diterapkan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI, Bambang Ismadi mengingatkan pengelola karaoke untuk tidak coba-coba beroperasi sebelum melangkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Tempat karaoke harus mengirimkan kajian terkait protokol kesehatan di lokasi itu.

Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat,”.

Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, lanjut Ismadi, maka persiapan tempat hiburan itu sudah matang.

“Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke,”. (tvl

Back to top button