
Jika aparat penuntutan bergerak tanpa kehati-hatian, jika proses hukum cenderung mengabaikan asas pembuktian yang adil, dan jika pada akhirnya pengadilan justru mengesahkan kelemahan-kelemahan itu menjadi vonis, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang akan menghentikannya, sedang para pejabat terkait lainnya diam saja, kalau bukan Bapak?
Oleh : Asih Prabawakti*
JERNIH– Di negeri yang mengaku menjunjung tinggi hukum, ada satu prinsip yang semestinya tak boleh dilanggar: seseorang hanya boleh dihukum jika kesalahannya terbukti secara sah dan meyakinkan. Bukan karena tekanan, bukan karena stigma, dan bukan pula karena kebutuhan untuk “menunjukkan hasil”.
Namun hari-hari ini, publik menangkap sinyal yang mengkhawatirkan. Dalam kasus Chromebook—yang sejak awal menyisakan banyak pertanyaan serius terkait pembuktian—terdapat tanda-tanda bahwa para tersangka justru akan dijatuhi hukuman berat. Dan ini, ironisnya, tampak akan mengikuti arah tuntutan jaksa.
Padahal, hakim adalah benteng terakhir keadilan—yang seharusnya berdiri independen, bahkan berani berbeda jika fakta dan nurani menuntutnya.
Gejala yang sama tampak semakin menguat dalam rincian perkara. Ibam (Ibrahim Arif)—yang posisinya hanyalah sebagai konsultan ahli—ketika ia dituntut dengan beban hukuman yang amat berat. Ada tanda-tanda bahwa jaksa ingin menjadikannya standar hukuman yang membuka ruang bagi penjatuhan hukuman berat atas Nadiem Makarim. Jika ini benar, maka kezaliman akan terjadi dua kali lipat. Terhadap Ibam, dan Nadiem, sekaligus.
Kenyataannya, proses persidangan Nadiem Makarim sendiri pun memunculkan kesan bahwa ruang pembelaan bagi terdakwa ini justru dipersempit. Upaya menghadirkan saksi-saksi ahli yang meringankan seperti tidak diberi ruang yang memadai, bahkan ada rencana untuk memperpendek masa sidang—sebuah langkah yang, jika benar, berpotensi “menyunat” hak dasar terdakwa untuk membela diri secara utuh, dan menggiring vonis ke arah yang sudah reka-reka sebelumnya.
Di titik ini, tanggung jawab tidak lagi berhenti di ruang sidang.
Pak Prabowo Subianto yang kami hormati, pada akhirnya, kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan Bapak. Memang benar, dalam sistem hukum kita, Presiden tidak boleh mencampuri proses peradilan secara langsung. Namun, betapa pun juga, Presiden adalah kepala pemerintahan, pemegang otoritas tertinggi atas aparat penegak hukum di cabang eksekutif—termasuk kejaksaan. Lebih dari itu, Presiden adalah penanggung jawab moral atas arah keadilan di negeri ini.
Jika aparat penuntutan bergerak tanpa kehati-hatian, jika proses hukum cenderung mengabaikan asas pembuktian yang adil, dan jika pada akhirnya pengadilan justru mengesahkan kelemahan-kelemahan itu menjadi vonis, maka pertanyaannya sederhana: siapa yang akan menghentikannya, sedang para pejabat terkait lainnya diam saja, kalau bukan Bapak?
Sejarah mengajarkan, banyak ketidakadilan besar bukan lahir dari niat jahat yang terang-terangan, melainkan dari pembiaran. Dari keengganan untuk mengoreksi ketika tanda-tanda penyimpangan sudah terlihat.
Kasus Chromebook ini bisa menjadi preseden berbahaya. Jika orang bisa dihukum berat tanpa pembuktian yang kuat, maka tidak ada lagi kepastian hukum. Dan ketika kepastian hukum runtuh, yang tersisa hanyalah kekuasaan—yang bisa mengakibatkan kezaliman. Dan akhirnya, bisa-bisa hanya para pemburu jabatan—yang mampu berkolusi dengan para penegak hukum saat mereka melakukan korupsi— sajalah yang akan tersisa untuk mengurus urusan-urusan paling menentukan di negeri ini.
Pak Prabowo, Bapak tentu tidak menginginkan itu. Bapak sering berbicara tentang keadilan, tentang keberpihakan pada rakyat, tentang pentingnya negara yang kuat dan bermartabat. Tetapi negara yang kuat bukanlah negara yang mudah menghukum. Negara yang kuat adalah negara yang adil—yang berhati-hati, yang menimbang dengan cermat, dan yang berani mengatakan “tidak cukup bukti” ketika memang itu yang terjadi.
Kami khawatir, jika Bapak tidak segera memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan, dampaknya bisa jauh lebih luas. Ini tentang kepercayaan publik terhadap hukum. Ini tentang rasa aman setiap warga negara bahwa mereka tidak akan menjadi korban dari proses yang tidak adil.
Dan ini, pada akhirnya, adalah tentang kepemimpinan tertinggi negeri ini.
Pak Prabowo, Bapak telah menjalankan tugas dan kewajiban Bapak dalam kasus Tom Lembong, dan Ira Puspadewi. Bapak pasti tahu, rakyat telah menghargai kebijaksanaan Bapak itu. Tapi, ternyata persoalan tidak berhenti di situ. Prospek ketidakadilan penerapan hukum masih berlanjut pada terdakwa-terdakwa lain. Sekali lagi, rakyat tidak meminta Bapak mencampuri hukum dengan melanggar hukum. Rakyat hanya meminta Bapak memastikan hukum berjalan dengan benar.
Karena pada akhirnya, ketika semua prosedur telah selesai, ketika semua vonis telah dijatuhkan, dan ketika sejarah mulai menilai—pertanyaan itu akan kembali mengarah ke satu titik:
Apakah kekuasaan digunakan untuk menjaga keadilan, atau justru membiarkan ketidakadilan terjadi? Dan jawaban atas pertanyaan itu, suka atau tidak, akan melekat pada kepemimpinan Bapak. [ ]






