Kemenag: Daftar Nikah Lewat Online, Akadnya Tunggu Covid-19 Berlalu
![](https://jernih.co/wp-content/uploads/daftar-nikan-online.jpg)
JAKARTA-Nampaknya Kementerian Agama (Kemenag) mempertimbangkan banyaknya pesta pernikahan dihentikan polisi karena dianggap kegiatan yang memobilisir dan mengumpulkan massa yang berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19, sehingga Kemenag membuat kebijakan pendaftaran nikah di KUA dihentikan.
Pendaftaran nikah di KUA untuk sementara ditutup, sedangkan akad nikah yang didaftarkan sebelum tanggal 1 April 2020, masih dilayani pelaksanaannya.
“Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat COVID-19 untuk pendaftar baru tidak dilayani serta meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya,” tulis Kemenag dalam surat edaran Nomor P-003/dj.iii/hK.00.7/04/2020, yang dibagikan pada hari, Jumat (3/4/2020).
“Pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020,” lanjutnya.
Selanjutnya pelayanan akad nikah yang dilakukan diluar KUA juga tidak dilayani. Masyarakat yang sudah masuk dalam daftar menikah hanya dilayani pelaksanaan akad nikahnya di KUA.
Diatur pula kewajiban penggunaan masker bagi calon penganten pria serta sarung tangan, sebab harus bersalaman saat melakukan akad.
“Calon pengantin dan keluarga yang hadir harus membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker. Selama proses ijab, petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki harus menggunakan masker dan sarung tangan”.
“Pelaksanaan akad nikah secara online, baik melalui telepon, video call, atau penggunaan aplikasi berbasis web lainnya tidak diperkenankan,”.
Dalam surat edaran diatur siapa saja yang boleh hadir saat akad nikah, dimana jumlahnya tidak boleh lebih dari sepuluh orang.
Kemenag mendorong dalam pelayanan terhadap masyarakat menyelaraskan dengan kebijakan pemerintah daerah.
“Memahami bahwa tingkat kedaruratan di tiap daerah berbeda, KUA wajib meningkatkan koordinasi, mematuhi serta menyelaraskan penyelenggaraan layanan masyarakat sesuai dengan perkembangan kebijakan Pemda dalam pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.”
Selama masa kedaruratan KUA melayani konsultasi dan informasi secara online. Termasuk diantaranya memberikan nomor kontak yang bisa dihubungi agar pelayanan daring bisa terlaksana secara optimal.
(tvl)