Crispy

Kliennya Dijemput Paksa, Pengacara Nikita Mirzani: untuk Diserahkan ke Kejaksaan

JAKARTA – Karena diduga melakukan penganiayaan, artis Nikita Mirzani dijemput paksa oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Metro Jakarta Selatan pada Kamis (30/1/2020).

Pengacara Nikita Mirzani, Fahcmi Bachmid, membenarkan bila kliennya dijemput paksa terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Dipo Latief (mantan suami Nikita). Dalam kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ya istilah mungkin jemput paksa, tapi yang jelas dalam rangka tahap kedua, supaya Nikita diserahkan ke Kejaksaan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Menurut Fahmi, perkara yang ditangani Kepolisian itu telah masuk tahap dua, sehingga kliennya yang merupakan tersangka harus diserahkan ke Kejaksaan. Selain itu pihaknya berdalih jika, penjemputan paksa karena Nikita yang tengah sakit, namun tetap beraktivitas sehingga menimbulkan penafsiran berbeda.

“Ya mungkin dia kan sakit, menimbulkan penafsiran berbeda karena dia sakitpun, (tetap) beraktivitas,” ujar dia.

“Jadi Niki itu harus ada di Polres untuk diserahkan ke Kejaksaan. Namanya tahap dua. Itu harus dilalui karena P21,” Fachmi melanjutkan.

Ia mengaku, jika kliennya cukup kooperatif dalam menghadapi perkara dugaan penganiayaan tersebut.  “Saya yang anter ke atas, apanya yang tertahan? Kan menunggu pengacara. Kalau saya enggak ada siapa yang menemani,” katanya.

Nikita telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Kepolisian berkaitan statusnya sebagai tersangka pada Sabtu, 13 Juli 2019. Tahap pertama berkas perkara telah rampung atau P21 pada 16 Desember 2019 lalu.

Berdasarkan informasi dari Humas Polres Metro Jakarta Selatan yang mengutip pernyataan Kapolres Jaksel, Kombes Bastoni Purnama, menyebut Nikita Mirzani dikenai pasal 351 KUHP jo pasal 335 KUHP tentang penganiayaan.

Kronologis kejadian itu sekitar Juli 2018, dimana Nikita diduga melakukan penganiayaan di pelataran Parkiran Jalan Daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Mengakibatkan luka memar dan lecet di dahi/kening korban (Dipo).

Kemudian Polisi melakukan pemanggilan pada Kamis (2/1/2020), namun Nikita tidak bisa hadir dengan alasan persiapan umrah. Bahkan pada panggilan kedua Selasa (7/1/2020), juga tak mengindahkan, dengan alasan sakit.

Sehingga Polisi menangkap Nikita pada Kamis (30/1/2020) di salah satu gedung di daerah Mampang Prapatan, Jaksel pada pukul 11.50 WIB, dilakukan dengan cara humanis dan situasi kondusif. [Fan]

Back to top button