Kontroversi Arya Iwantoro, Dugaan Pelanggaran Beasiswa LPDP, Nasionalisme Dipertanyakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sampai ikut angkat bicara dengan peringatan tegas soal pengembalian dana dan sanksi blacklist.
WWW.JERNIH.CO – Arya Iwantoro mendadak menjadi pusat perhatian publik setelah dugaan pelanggaran kontrak beasiswa LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) mencuat ke permukaan. Fenomena ini bahkan menyentuh isu sensitif mengenai rasa nasionalisme, tanggung jawab moral penerima beasiswa negara, dan transparansi penggunaan dana publik.
Purbaya Yudhi Sadewa, Meneteri Keuangan sampai angkat bicara. “”Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara, ya kita minta uangnya dan bunganya (dikembalikan),” tegasnya.
Banyak masyarakat yang merasa kecewa karena investasi besar negara justru dianggap hanya menjadi batu loncatan bagi individu untuk menetap di luar negeri demi kepentingan pribadi.
Awal mula kasus ini viral bermula dari jejak digital dan laporan yang mengarah pada sosok Arya Iwantoro, seorang penerima beasiswa LPDP yang menempuh pendidikan di luar negeri namun diduga tidak memenuhi kewajiban untuk kembali ke Indonesia. Isu ini meledak setelah netizen melakukan “investigasi” mandiri dan menemukan bahwa yang bersangkutan tetap tinggal di Inggris pasca-studi.
Ketertarikan publik semakin memuncak karena adanya kontradiksi antara fasilitas mewah yang diberikan negara dengan kontribusi yang diharapkan. LPDP adalah program yang sangat kompetitif; ribuan anak bangsa bermimpi mendapatkannya, namun ketika seseorang yang sudah difasilitasi penuh justru memilih “kabur” atau pindah kewarganegaraan, muncul kemarahan kolektif.
Salah satu poin yang memicu perdebatan adalah status kewarganegaraan anak dari Arya Iwantoro. Dalam hukum internasional, terdapat dua prinsip utama kewarganegaraan: Jus Sanguinis (berdasarkan keturunan) dan Jus Soli (berdasarkan tempat kelahiran). Inggris sendiri menerapkan sistem yang cukup spesifik, namun jika seorang anak lahir di wilayah yang memberikan hak kewarganegaraan otomatis atau jika orang tuanya telah mendapatkan status residensi tertentu, maka sang anak bisa mendapatkan paspor asing.
Dalam konteks Arya, kepemilikan kewarganegaraan asing bagi sang anak sering kali dipandang sebagai indikasi bahwa yang bersangkutan memang berniat menetap permanen (settling down) dan tidak berencana kembali ke Indonesia. Hal ini dianggap sebagai strategi untuk memutus ikatan administratif dengan tanah air, sehingga memudahkan proses perpindahan kewarganegaraan seluruh anggota keluarga di masa depan.
Arya Iwantoro diketahui menempuh pendidikan di universitas ternama di Inggris, salah satunya adalah University of Oxford, mengambil bidang yang sangat prestisius. Diketahui ia mengambil jurusan Transport Studies atau Infrastrcture untuk Strata 3 (Doctoral atau PhD).
Secara umum, beasiswa LPDP untuk tingkat doktor (Ph.D) atau magister di universitas kelas dunia mencakup komponen yang sangat besar, meliputi biaya pendidikan (tuition fee) yang dibayar penuh sesuai tagihan universitas (bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah).
Selain itu juga biaya hidup (living allowance). Untuk kota seperti London atau Oxford, jumlahnya sangat signifikan, berkisar antara £1.300 hingga £1.600 per bulan. LPDP memberikan tambahan dana bagi penerima beasiswa doktoral yang membawa keluarga yakni berupa tunjangan keluarga. Masih pula ditambah dana pendukung seperti tTiket pesawat PP, biaya visa, asuransi kesehatan, dana buku, dan dana kedaruratan.
Total dana yang dikeluarkan negara untuk satu orang penerima beasiswa sekelas Arya diperkirakan bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp4 miliar tergantung durasi studi dan jumlah tanggungan.
Berdasarkan aturan LPDP, setiap alumni memiliki kewajiban mutlak yaitu “2n+1”. Artinya, jika seseorang kuliah selama 4 tahun, ia wajib mengabdi di Indonesia selama 9 tahun berturut-turut setelah lulus. Kewajiban ini adalah janji hukum yang tertuang dalam kontrak yang ditandatangani di atas materai.
Perbuatan Arya Iwantoro dianggap melanggar hukum jika ia tidak kembali ke Indonesia setelah masa studi berakhir. Ataui a kembali ke Indonesia namun hanya sebentar, lalu pergi lagi tanpa izin untuk bekerja di luar negeri. Jug abila mengajukan perpindahan kewarganegaraan yang secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai warga negara Indonesia yang wajib mengabdi.
Sanksi bagi pelanggar ini sangat berat. Pelanggar wajib mengembalikan seluruh dana beasiswa yang telah diterima ditambah denda administratif. Selain itu, nama yang bersangkutan akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak akan bisa lagi mendapatkan akses layanan publik tertentu di Indonesia.
“Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Dia tidak akan bisa kerja lagi dengan perhubungan pemerintah di sini,” tutup Purbaya.(*)
BACA JUGA: Lima Hal Penting Seputar Beasiswa LPDP 2026






