Crispy

Lagi, Bahar Dilaporkan ke Polisi

Masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” begitu kata Endra.

JERNIH- Nama Bahar bin Smith kembali muncul dipermukaan. Seperti yang sudah-sudah, lagi-lagi dia terseret kasus ujaran kebencian. Polda Metro Jaya mengatakan, laporan yang kali ini masuk kembali berpotensi menyulut permusuhan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, ada dua laporan yang masuk terkait nama Bahar bin Smith yang masuk ke Polda. Keduanya, masih berkaitan dengan ujaran kebencian.

Laporan pertama, masuk pada 7 Desember lalu. Selain Bahar, termasuk juga nama Eggi Sudjana dalam laporan tersebut. Sementara laporan kedua, diterima pada tanggal 17 di bulan yang sama.

Kepada wartawan, Endra mengatakan, kedua nama tersebut dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A UU ITE dan atau Pasal 14, 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sedangkan persisnya seperti apa, dia enggan merincinya.

“Masih didalami penyidik, jelas laporannya ada. Ini dipelajari dulu, didalami dulu, yang jelas setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian,” begitu kata Endra[]

Back to top button