Mulai 2021 Semua Menggunakan Materai Sepuluh Ribu Rupihan
Dari kenaikan penggunaan materai Rp 10 ribu tersebut, pada 2021 pemerintah diperkirakan bisa mengumpulkan penerimaan negara hingga Rp11 triliun dari sisi penerimaan dari materai saja.
JERNIH-Mulai 1 Januari 2021 tarif bea materai naik dari sebelumnya Rp3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp10 ribu.
Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut saat ini tengah menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Materai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut juga telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Komisi IX DPR RI
“Ini berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak berlaku secara langsung saat diundangkan dan ini memberi kesempatan ke masyarakat maupun bagi kami dalam mempersiapkan peraturan perundang-undangan di bawahnya,” kata Sri di gedung parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
SMI, demikian ia biasa disebut menyatakan bahwa RUU terdiri dari 32 pasal dimana dalam penyusunan RUU tersebut dilakukan penyederhanaan prosedur penggunaan bea materai tersebut, sehingga tidak menimbulkan beban tambahan.
Salah satu penyederhanaan penggunaan materai ini memberikan perlakuan sama terhadap penggunaan materai, baik untuk dokumen dalam bentuk kertas maupun digital.
RUU ini dinilai strategis karena UU tentang materai ini tidak pernah dilakukan revisi sejak 34 tahun yang lalu. Penyederhanaan dan revisi UU dimaksud untuk mengikuti perkembangan teknologi.
“UU ini sejalan dengan berkembangnya teknologi, banyak dokumen dilakukan secara digital maka dalam RUU ini sudah dimasukkan perkembangan tersebut, sehingga ada kesetaraan antara dokumen kertas dan digital,”.
Sementara Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Arief Yanuar menyebut, dengan penetapan tarif bea materai sebesar Rp10 ribu, dari sebelumnya Rp3.000 dan Rp6.000, pemerintah diperkirakan bisa mengumpulkan penerimaan negara hingga Rp11 triliun.
Menurut Arief, perhitungan tersebut diperoleh dari hasil adanya penambahan objek yang dikenakan bea materai, yakni dokumen digital.
Arief juga mengingatkan potensi hilangnya penerimaan pemerintah, karena batasan nilai dokumen yang harus dikenakan bea materai dinaikkan dari sebelumnya sebesar Rp1 juta menjadi Rp5 juta.
“Dengan kenaikan batas dokumen Rp5 juta akan ada short karena di bawah Rp5 juta bukan jadi dokumen objek lagi. Misal tagihan telepon di bawah Rp5 juta, tagihan listrik di bawah Rp5 juta, kita ada juga kehilangan di situ,”. (tvl)