Mungkinkah Komisioner KPAI Dipecat?
JAKARTA-Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, memastikan bahwa Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty telah menyampaikan permohonan maafnya atas pernyataannya tentang ‘wanita berenang bersama pria bisa hamil’. Namun tagar #PecatSittiHikmawatty terus digemakan nitizen.
“Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di group komisioner,” kata Ketua KPAI saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020).
Komisi VIII yang menjadi mitra kerja KPAI nampaknya tergelitik dengan seruan nitizen. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengomentari wawasan Sitty yang dinilai mempihatinkan dan kurang pengetahuan.
“Saya sangat prihatin dengan pengetahuan seorang Komisioner KPAI yang menyebut ‘hamil di kolam renang’. Pandangannya tidak mencerminkan seorang yang seharusnya mengetahui secara mendalam tentang alat-alat reproduksi,” kata Ace.
Baca juga: KPAI: “Wanita Berenang Bersama Pria Bisa Hamil’ Bukan Sikap Resmi KPAI
Menurut Ace pernyataan Sitty akan menjadi bahan evaluasi ketika Presiden memilih Komisioner KPAI. Seorang Komisioner pada KPAI harus menguasai pengetahuan mendasar soal kehamilan dan tumbuh kembang anak.
“Ini jadi pelajaran bagi Komisi VIII untuk lebih selektif lagi memilih Komisioner KPAI ke depan. Tidak boleh seorang Komisioner KPAI menyampaikan pengetahuan yang berasal dari sumber pengetahuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”.
Sementara untuk pemecatan, Ace mengingatkan bahwa aturan pemecatan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Soal pemecatan tentu harus dikembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ace hari Minggu (23/2/2020).
Baca juga: 12 Polwan Mengikuti Konferensi Penegak Hukum Wanita Pertama se Asia
Adapun dalam
Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang
KPAI. Pasal 9 menyebut anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul
KPAI melalui menteri.
Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI
diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI
diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa hal. Berikut ini bunyi
pasalnya:
Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI
diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar kode etik KPAI.
Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota
KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk
oleh KPAI.
Namun saat ini KPAI belum punya aturan etik khusus.
“Lihat Perpres 61/2016 tentang KPAI, kami belum ada aturan etik khusus” kata Komisioner
KPAI Ai Maryati Solihah.
(tvl)