Obat Cina Lianhua Qingwen Dilarang untuk Covid-19
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah sejak lama mencabut rekomendasi terhadap produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) asal Cina yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa izin edar.
JERNIH – Health Sciences Authority (HSA) Singapura tidak menyetujui obat Cina, Lianhua Qingwen, untuk pengobatan gejala Covid-19. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia sudah sejak beberapa waktu lalu mencabut rekomendasi terhadap produk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) asal Cina yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa izin edar.
HSA mengatakan mengetahui klaim yang beredar di media sosial dan di grup obrolan Telegram bahwa produk Lianhua Qingwen dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19. “Beberapa produk Lianhua Qingwen terdaftar sebagai obat milik China di Singapura untuk meredakan gejala pilek dan flu. HSA menyetujuinya berdasarkan dokumentasi penggunaan bahan-bahan yang ada dalam produk,” kata pihak berwenang, mengutip Channel News Asia.
“Sampai saat ini, tidak ada bukti ilmiah dari uji klinis acak yang menunjukkan bahwa produk herbal apa pun, termasuk produk Lianhua Qingwen, dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19.”
Semua produk herbal untuk pilek dan flu biasa hanya boleh digunakan untuk mengatasi gejala seperti sakit kepala, pilek atau hidung tersumbat, sakit tenggorokan dan batuk, kata HSA.
“Kami sangat menyarankan anggota masyarakat untuk tidak menjadi korban klaim yang tidak berdasar atau menyebarkan desas-desus yang tidak berdasar bahwa produk herbal dapat digunakan untuk mencegah atau mengobati Covid-19,” tambahnya.
HSA mengingatkan kepada para dealer dan seller untuk tidak membuat klaim palsu atau menyesatkan bahwa produk yang mereka jual dapat mencegah, melindungi, atau mengobati penyakit seperti Covid-19. Pelanggaran semacam itu membawa hukuman hingga dua tahun penjara, denda hingga S$5.000, atau keduanya.
Sebelumya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut rekomendasi terhadap produk Lianhua Qingwn Capsules (LQC) asal China yang masuk ke Indonesia sebagai donasi tanpa izin edar. Dari kajian yang dilakukan BPOM diketahui produk tersebut tidak menahan laju keparahan, tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.
Guru Besar Fakultas Farmasi UGM sekaligus Pakar Farmakologi dan Farmasi Klinik, Prof. Apt., Zullies Ikawati., Ph.D, menjelaskan LQC yang dicabut rekomendasinya merupakan produk yang tanpa izin edar dan sebelumnya digunakan sebagai produk donasi dalam percepatan penanganan Covid-19. Sementara itu, ada pula produk LQC yang mempunyai izin edar BPOM sebagai obat tradisional.
Ia menyampaikan terdapat perbedaan komposisi dalam produk LQC donasi dengan yang terdaftar di BPOM. Dalam produk donasi terkandung bahan ephedra yang masuk dalam negative list bahan obat tradisional berdasarkan ketentuan BPOM No: HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka. “Komponen ini bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi tubuh salah satunya meningkatkan tekanan darah,” terangnya.
Lebih lanjut Zullies menyampaikan bahwa poduk LQC merupakan herbal yang biasanya digunakan untuk meringankan gejala influensa. Namun demikian, saat ini terjadi kekeliruan informasi di masyarakat terhadap produk ini. “Ada misleading di masyarakat, produk ini diklaim bisa sembuhkan Covid-19. Padahal, BPOM tidak pernah mengeluarkan izin edar bagi produk LQC untuk penanganan Covid-19,” kata dia. [ ]