Ondel-ondel Ngamen di Jakarta Bakal Kena Sanksi
Jakarta – Saat ini warga Jakarta dengan mudah bisa melihat iring-iringan ondel-ondel keluar masuk kampung dengan maksud mengamen. Namun ke depan para pengamen ini bisa dikenakan sanksi tegas.
DPRD DKI Jakarta berencana mengajukan revisi peraturan daerah (Perda) mengenai kebudayaan ondel-ondel ke Pemprov DKI khususnya Disparbud DKI Jakarta. Perihal revisi itu, agar ondel-ondel tak diperbolehkan untuk mengamen di jalanan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria. Hal ini dilakukan, agar tak ada yang salah memanfaatkan kesenian budaya Betawi itu dengan mengamen di jalan. “Sekarang kan kita miris, kita lihat dipinggir jalan ondel yang jadi icon yang megah di taro di ruang rapat paripurna tiba-tiba dibawa ke jalanan untuk mengemis,” kata Iman, Senin (4/2/2020).
“Kita kan sudah punya Perdanya disitu dimasukkan salah satu klausul bahwa ondel-ondel tidak boleh dipakai untuk ajang ngamen,” lanjut dia.
Menurut dia, sebelum revisi disahkan, Pemprov DKI harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Pasalnya, bila ada oknum yang memanfaatkan ondel-ondel untuk mengamen bakal dikenakan sanksi tegas, yaitu kurungan penjara. Dipastikan revisi Perda ondel-ondel bakal rampung pada tahun 2020 ini.
“Akan dikenakan sanksi, contoh pemberitahuan dulu. Lalu bagi tempat yang menyewakan itu tidak boleh lagi, bisa sanksi kurungan atau apa gitu. Ini baru wacana, kita kan baru sosialisasi kemarin. Insyaallah tahun ini mungkin bisa,” tutupnya. [Zin]