POTPOURRI

Selat Malaka dan Hukum Laut Dunia,  Menguak Alasan Sugiono Membantah Maksud Purbaya

Selat Malaka kembali menjadi pusat ketegangan domestik dan regional. Berawal dari ambisi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut pajak dari kapal yang melintas demi menambah pundi-pundi negara, wacana ini justru “dimentahkan” oleh Menteri Luar Negeri Sugiono.

WWW.JERNIH.CO –  Perbedaan pendapat antara Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Luar Negeri Sugiono mencerminkan dua sudut pandang yang berbeda dalam melihat posisi strategis Indonesia.

Menkeu Purbaya melontarkan wacana ini dengan semangat “Indonesia bukan negara pinggiran”. Terinspirasi dari langkah Iran di Selat Hormuz, Purbaya melihat Selat Malaka sebagai jalur energi dan perdagangan tersibuk di dunia yang seharusnya bisa memberikan kontribusi finansial langsung bagi negara-negara pesisir (littoral states).

Baginya, membiarkan kapal lewat secara cuma-cuma sementara Indonesia menanggung beban risiko lingkungan dan keamanan adalah peluang ekonomi yang terlewat.

Tak lama setelah wacana tersebut mencuat, Menlu Sugiono secara tegas membantahnya. Ia menekankan bahwa Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982.  Menurutnya, Indonesia tidak dalam posisi untuk memungut tarif karena Selat Malaka adalah jalur pelayaran internasional yang bersifat bebas dan netral.

UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) adalah kesepakatan internasional yang menetapkan kerangka hukum untuk semua kegiatan di lautan dan samudra. Indonesia telah meratifikasi perjanjian ini melalui UU No. 17 Tahun 1985.

Salah satu pencapaian terbesar Indonesia dalam UNCLOS adalah pengakuan dunia terhadap konsep Negara Kepulauan (Archipelagic State), namun sebagai imbalannya, Indonesia harus menjamin hak lintas bagi kapal-kapal asing di jalur-jalur tertentu, termasuk Selat Malaka.

Dalam UNCLOS 1982, Selat Malaka dikategorikan sebagai “Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional”.

Berdasarkan Bagian III UNCLOS (Pasal 37 hingga 44), berlaku rezim hukum yang disebut Hak Lintas Transit di mana ada kebebasan navigasi yakni semua kapal (baik sipil maupun militer) dan pesawat udara memiliki hak untuk melintas dengan bebas, cepat, dan terus-menerus tanpa hambatan di selat tersebut.

Pada Pasal 26 secara spesifik (yang juga berlaku untuk laut teritorial secara umum) menyatakan bahwa tidak ada biaya yang boleh dipungut dari kapal asing hanya karena alasan melintas saja.

Biaya hanya boleh dipungut jika kapal tersebut menerima layanan spesifik dari negara pantai, misalnya jasa pemanduan (pilotage) jika kapal meminta dipandu masuk ke pelabuhan, atau jasa penarikan kapal.

Perbedaan pandang antara kedua menteri terjadi karena perbedaan prioritas fungsi. Kemenkeu fokus pada maksimalisasi pendapatan negara (fiskal), sementara Kemlu fokus pada kepatuhan hukum internasional dan stabilitas geopolitik. Secara teknis, pengenaan pajak pada kapal yang sekadar lewat (transit) tanpa bersandar di pelabuhan melanggar prinsip Right of Transit Passage dalam UNCLOS, yang menjamin kapal semua negara berhak melintas tanpa hambatan selama mereka berlayar secara terus-menerus dan cepat.

Sebagai sesama negara yang mengelola Selat Malaka, Malaysia dan Singapura memberikan respon negatif terhadap ide tersebut. Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menegaskan bahwa hak lintas transit bukanlah lisensi yang bisa diperjualbelikan. Singapura berpegang teguh pada prinsip kebebasan navigasi yang menjadi fondasi perdagangan global.

Sedang Menteri Pengangkutan Malaysia Anthony Loke menyatakan komitmen Malaysia pada hukum internasional. Ia menekankan bahwa pengelolaan Selat Malaka didasarkan pada kesepakatan bersama, dan keputusan sepihak seperti pengenaan tarif akan merusak kerja sama keamanan yang sudah terjalin selama puluhan tahun.

Indonesia, Malaysia, dan Singapura, ketiga negara ini terikat dalam mekanisme yang disebut sebagai Negara Tepi (Littoral States) Selat Malaka. Pengelolaannya tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri karena terkait kerjasama keamanan. Malacca Straits Patrol (MSP), ketiga negara (ditambah Thailand) melakukan patroli laut dan udara gabungan untuk memberantas perompakan dan terorisme laut.

Adapun jika terjadi tumpahan minyak atau kecelakaan kapal, ketiga negara berbagi tanggung jawab untuk pembersihan dan mitigasi dampak lingkungan.

Juga ada mekanisme kooperatif (Cooperative Mechanism), lewat forum di mana negara-negara pengguna selat (seperti Jepang, Cina, dan AS) memberikan kontribusi sukarela dalam bentuk teknologi atau pendanaan untuk pemeliharaan alat bantu navigasi, namun ini bukan bersifat “pajak paksaan”.

Secara hukum, memungut pajak dari kapal yang hanya melintas di Selat Malaka hampir mustahil dilakukan tanpa melanggar hukum internasional dan memicu sanksi atau boikot global. Namun, polemik ini memberikan pesan kuat bahwa Indonesia ingin peran yang lebih besar.

Alih-alih memajaki lintasan, para ahli menyarankan pemerintah untuk meningkatkan layanan jasa pelabuhan, pengisian bahan bakar (bunkering), dan reparasi kapal sehingga kapal-kapal tersebut “mau” singgah dan membelanjakan uangnya secara sukarela di wilayah Indonesia, bukan sekadar dipaksa membayar biaya lewat. Kira-kira seperti yang selama ini dilakukan di Singapura sehingga memiliki nilai ekonomi besar kepada negara itu. (*)

BACA JUGA: Mengupas Dominasi Geopolitik dan Ekonomi di Selat Malaka

Back to top button