Beda Selat Malaka dan Selat Hormuz

Selat Malaka adalah simbol kerja sama internasional yang patuh pada aturan, sementara Selat Hormuz adalah simbol bagaimana geografi digunakan sebagai senjata politik dalam ruang hampa ratifikasi hukum laut.
WWW.JERNIH.CO – Salah satu alasan mengapa wacana pengenaan pajak di Selat Malaka muncul adalah adanya perbandingan dengan Selat Hormuz di Timur Tengah. Namun, menyamakan kedua selat ini secara hukum dan geopolitik adalah sebuah kekeliruan yang cukup fundamental.
Meskipun keduanya merupakan urat nadi energi dunia, terdapat perbedaan tajam dalam hal status kedaulatan, rezim hukum internasional yang berlaku, serta perilaku negara-negara di sekitarnya dalam memandang UNCLOS 1982.
Perbedaan paling mencolok terletak pada bagaimana hukum internasional diterapkan di kedua wilayah tersebut. Selat Malaka adalah contoh klasik dari penerapan rezim Hak Lintas Transit sesuai Bagian III UNCLOS 1982. Karena selat ini menghubungkan dua bagian laut lepas (Samudra Hindia) dan Zona Ekonomi Eksklusif (Laut Tiongkok Selatan), kapal asing memiliki hak untuk melintas dengan cepat dan terus-menerus tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, selama mereka tidak mengancam keamanan negara pantai.
Di sisi lain, Selat Hormuz memiliki situasi yang lebih kompleks. Iran, sebagai salah satu negara pantai utama, telah menandatangani UNCLOS 1982 tetapi belum meratifikasinya. Akibatnya, Iran tidak merasa terikat sepenuhnya pada aturan “Lintas Transit”.
Iran lebih cenderung menerapkan rezim Hak Lintas Damai (Innocent Passage). Perbedaannya sangat krusial: dalam Lintas Damai, negara pantai memiliki wewenang lebih besar untuk mengatur, bahkan menghentikan sementara lintas kapal jika dianggap tidak “damai” atau mengancam kepentingan nasional mereka.
Inilah alasan mengapa Iran sering kali menggunakan ancaman penutupan selat sebagai instrumen politik, sesuatu yang secara hukum tidak bisa dilakukan di Selat Malaka oleh Indonesia, Malaysia, atau Singapura.
Dari sisi kedaulatan, Selat Malaka dikelola secara kolektif oleh tiga negara pesisir (littoral states). Lebar selat ini di beberapa titik sangat sempit (kurang dari 2,8 mil laut di Philips Channel), yang berarti seluruh wilayah selat tersebut masuk ke dalam laut teritorial negara-negara pantai.
Namun, karena pentingnya bagi perdagangan dunia, kedaulatan ini “dibatasi” oleh kewajiban internasional untuk menjamin kelancaran arus barang global.
Selat Hormuz juga memiliki titik sempit, namun posisi geografis Iran yang mendominasi sisi utara memberikan mereka kontrol fisik yang lebih kuat secara militer. Berbeda dengan Selat Malaka yang dikelola dengan semangat kolaborasi antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura, Selat Hormuz sering kali menjadi panggung ketegangan unilateral.
Di Malaka, kedaulatan dijalankan melalui koordinasi keamanan seperti Malacca Straits Patrol, sedangkan di Hormuz, kedaulatan sering kali dipamerkan melalui latihan militer dan penyitaan kapal sebagai bentuk protes diplomatik.
Salah satu poin yang sering diperdebatkan adalah beban biaya pemeliharaan. Indonesia dan negara pantai Selat Malaka lainnya menanggung beban risiko lingkungan (tumpahan minyak) dan keamanan (perompakan).
Karenanya melalui UNCLOS, diciptakanlah Mekanisme Kooperatif (Cooperative Mechanism) di Selat Malaka, di mana negara pengguna (seperti Jepang atau China) memberikan kontribusi sukarela untuk pemeliharaan rambu navigasi.
Di Selat Hormuz, mekanisme seperti ini hampir tidak ada. Hubungan antara negara pantai (Iran) dan negara pengguna (Barat) cenderung konfrontatif. Iran merasa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari kapal-kapal yang melintas menuju musuh-musuh politiknya, sehingga mereka menggunakan posisi geografisnya sebagai daya tawar.
Sebaliknya, Indonesia, Malaysia, dan Singapura adalah bagian dari sistem ekonomi global yang saling bergantung, sehingga gangguan di Selat Malaka akan memukul ekonomi mereka sendiri sekeras mereka memukul ekonomi dunia.
Secara ringkas, Indonesia tidak bisa menerapkan model kontrol Selat Hormuz ke Selat Malaka karena Indonesia adalah ratifikator murni UNCLOS. Mengikuti jejak Iran yang “keras” di selat internasional akan membuat Indonesia dianggap melanggar janji internasionalnya. Selain itu, kedaulatan di Selat Malaka bersifat berbagi (shared sovereignty), di mana kebijakan sepihak dari Indonesia (seperti pajak) pasti akan ditentang oleh Malaysia dan Singapura.(*)
BACA JUGA: Selat Malaka dan Hukum Laut Dunia, Menguak Alasan Sugiono Membantah Maksud Purbaya






