Pelaku Penjual Surat Keterangan Sehat Dicyduk di Pelabuhan Gilimanuk
JAKARTA-Mabes Polri menyatakan telah menangkap para penjual surat keterangan sehat bebas Covid-19 yang seluruhnya berada di wilayah Bali.
Informasi itu disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers virtual, Jumat (15/5/2020) menyebut, Polisi telah menangkap empat penjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali. Keempat tersangka berprofesi sebagai tukang ojek.
“Keempatnya berprofesi sebagai tukang ojek, ditangkap pada saat yang sama pada Kamis, 14 Mei 2020, di rumah masing-masing,” kata Achmad. “Menjual surat keterangan kesehatan yang palsu kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk dan dijual secara manual,” kata Ahmad menambahkan.
Dari hasil interogasi terhadap mereka diketahui motif mereka semata hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Harga surat keterangan sehat palsu itu dibanderol Rp 100 ribu sampai 300 ribu per lembar.
“Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,”.
Mereka yang ditangkap adalah Widodo (38), Ivan Aditya (35), Roni Firmasyah (24), dan Putu Endra Ariawan (31). Penangkapan keempat tukang ojek ini merupakan pengembangan dari penangkapan 3 pelaku sebelumnya.
Sebelumnya Kapolres Jembrana, AKBP Ketut Gede Adi Wibawa pada hari Kamis (14/5/2020) menyebut Polres Jembrana telah menangkap pelaku jualbeli surat kesehatan palsu di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Bali. Pelaku sebanyak tiga orang ditangkap, hari Rabu (13/4/2020) malam.
“Sudah ditangkap tiga orang, besok akan kita rilis. Saat ini masih diperiksa di Gilimanuk,” kata Wibawa.
Pengungkapan kasus itu sendiri berawal dari unggahan di sebuah akun media siosial Facebook yang mengunggah foto surat keterangan sehat palsu. Pada kop surat itu tertulis UPTD Puskesmas II Dinas Kesehatan, Kecamatan Denpasar Barat.
Pemilik akun Facebook itu menyertai foto surat keterangan sehat palsu dengan menulis surat keterangan sehat itu dijual seharga Rp 250.000.
“Pelabuhan semakin keras. Sudah tahu musim kering, beli surat jalan di Gilimanuk harganya melambung,” tulis akun Facebook tersebut.
Pemilik akun telah diamankan beserta dua pelaku penjual surat keterangan sehat yang tertangkap tangan menjual surat kesehatan palsu itu di Pelabuhan Gilimanuk.
Terhadap para pelaku penjual surat keterangan sehat palsu akan dijerat dengan Pasal 263 atau 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Ditambahkan Achmad, mereka menjual surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada warga atau pemudik yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa, setelah terbitnya surat edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
(tvl)