Crispy

Pelapor Dugaan Korupsi Tidak Bisa Dilaporkan Balik. Ini Penjelasan Dasar Hukumnya

  • Yang harus diproses lebih dulu adalah laporan utamanya.
  • Ada MoU antara KPK dan Polri untuk melindungi pelapor korupsi.

JERNIH – Pakar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada Muhammad Fatahillah Akbar menyebut pelapor kasus dugaan korupsi tidak bisa dilaporkan balik dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Pernyataan yang dipublikasikan REQNews.com itu disampaikan untuk menyikapi Sekretaris Jendral FSP BUMN Bersatu Tri Sasono yang melaporkan Koordinator Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) Jhones Brayen dan Direktur CORE Mohammad Faisal terkait penyebaran berita palsu tentang Kredit Macet PT BG di Bank BNI ke Bareskrim Polri.

“Kalau dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE, pelaporan itu tidak bisa dituntut pencemaran atau fitnah, harus diproses dulu laporan utamanya,” kata Akbar kepada wartawan Selasa 5 Juli 2022.

Menurutnya, aturan itu juga dipertegas dengan adanya memorandum of understanding (MOU) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. “Kalau memang niatnya fitnah, baru bisa diproses harus dibuktikan sesuai pengetahuan pelapor,” lanjutnya.

Ia menambahkan seyogyanya aparat penegak hukum harus memproses terlebih dahulu laporan utamanya, yaitu dugaan tindak pidana korupsi. Ia juga menegaskan jika pelapor menggunakan kata ‘diduga’ pun tidak bisa dilaporkan.

“Betul, jelas tidak bisa. Apalagi UU Korupsi melindungi pelapor. Fokus utamanya adalah membuktikan laporan (apakah ada unsur dugaan korupsi atau tidak), bukan malah dilaporkan balik,” katanya.

Lebih lanjut, Akbar pun mengatakan jika dalam SKB KPK dan Polri dan tafsir pasal 310 KUHP, kehormatan yang diserang harus individu, tidak bisa lembaga. “Tidak bisa (dilaporkan) apalagi kalau untuk kepentingan umum, maka tidak bisa dianggap pencemaran nama baik, Pasal 310 ayat 3,” ujarnya.

Lebih jauh ia menegaskan sebaiknya Federasi Serikat Pekerja BUMN ini mendorong manajemen BNI untuk memberikan klarifikasi di hadapan penyidik Kejagung dan bukan malah melaporkan para pihak yang ingin dugaan penyimpangan terhadap penyaluran kredit tersebut menjadi terang benderang.

Diketahui, Federasi Serikat Pekeja BUMN Bersatu melaporkan dugaan penyebaran berita palsu atau hoaks terkait dugaan kredit macet perusahaan batubara PT BG di Sumatera Selatan di Bank Negara Indonesia (BNI)

Pelaporan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik dan kegaduhan ekonomi nasional itu akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, pada Selasa 5 Juli 2022.

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung pada Senin 13 Juni 2022 lalu.

Back to top button