Pengusiran Massal Warga Lebanon oleh Israel Resmi Masuk Kategori Kejahatan Perang

JERNIH — Lembaga hak asasi manusia global, Amnesty International, resmi merilis laporan investigasi mendalam terbaru terkait situasi di Lebanon Selatan. Amnesty menyatakan bahwa perintah “evakuasi” massal yang dikeluarkan militer Israel, disertai dengan larangan ketat bagi warga sipil untuk kembali ke rumah mereka, telah memenuhi unsur pemindahan paksa yang melanggar hukum (unlawful transfer).
Di bawah koridor Hukum Humaniter Internasional, tindakan sistematis Israel tersebut secara sah dikategorikan sebagai sebuah Kejahatan Perang (War Crime). Dalam menyusun laporan ini, Amnesty International menggunakan metode investigasi terukur dengan menganalisis draf perintah militer Israel yang diunggah di platform X (dahulu Twitter), wawancara mendalam dengan warga yang mengungsi, serta pencitraan satelit berkala.
Hasil investigasi menemukan sejumlah fakta krusial bahwa Israel terbukti menggunakan dalih “perintah evakuasi” sebagai alat sengaja untuk mengosongkan populasi sipil (depopulate) di wilayah luas Lebanon Selatan.
Di saat warga diusir keluar, militer Israel juga terus menghancurkan rumah-rumah warga serta infrastruktur sipil di area tersebut. Skala dan frekuensi perintah pengusiran paksa ini melonjak drastis pada eskalasi tahun 2026 dibandingkan dengan tahun 2024 silam, menyebabkan ratusan ribu orang terlantar.
Amnesty membeberkan kronologi pembatasan wilayah yang dilakukan militer Israel secara agresif dalam hitungan hari:
- Fase Pertama (48 Jam Awal): Militer Israel memerintahkan seluruh warga mengosongkan area di selatan Sungai Litani, mencakup sekitar 8,5% total wilayah negara Lebanon.
- Fase Kedua (Perluasan): Hanya berselang beberapa hari, perintah pengusiran diperluas hingga ke area selatan Sungai Zahrani, berimbas langsung pada wilayah yang menjadi rumah bagi 800.000 warga sipil.
- Fase Ketiga (Zona Forward Defence): Tiga hari pasca-gencatan senjata 17 April, Israel secara sepihak memperluas zona larangan kembali (no-return zone) sejauh 8 hingga 12 kilometer masuk ke dalam wilayah Lebanon. Zona pertahanan lini depan ini mencakup 600 kilometer persegi (sekitar 6% daratan Lebanon) dan memblokir warga dari lusinan desa untuk pulang.
Citra satelit secara gamblang memperlihatkan kehancuran total di dalam zona tersebut, di mana seluruh fasilitas kotamadya di sepanjang garis perbatasan telah diratakan dengan tanah oleh buldoser dan peledak militer Israel.
Pelanggaran Berat Konvensi Jenewa Keempat
Deputi Direktur Regional Amnesty International untuk Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA), Kristine Beckerle, menegaskan bahwa dalih keamanan yang dipakai Israel sama sekali tidak bisa membenarkan pengusiran permanen ini.
“Pengusiran paksa dan pencegahan kembalinya puluhan ribu warga sipil dari Lebanon Selatan oleh Israel merupakan bentuk pemindahan yang melanggar hukum. Ini adalah pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa Keempat dan dengan demikian merupakan kejahatan perang,” tegas Kristine Beckerle.
Amnesty mengingatkan bahwa hukum internasional hanya mengizinkan evakuasi dalam kondisi yang sangat luar biasa, dan sifatnya harus sementara, dilakukan dengan aman, serta wajib memulangkan warga sipil begitu kontak senjata mereda. Pemblokiran permanen yang dilakukan Israel jelas melanggar komitmen tersebut.
Pihak militer Israel langsung menolak mentah-mentah temuan Amnesty tersebut. Mereka berdalih bahwa instruksi yang dikeluarkan hanyalah “peringatan dini” (advance warnings) dan bukan perintah evakuasi wajib, serta mengklaim tidak ada larangan bagi warga Lebanon untuk kembali.
Namun, klaim sepihak militer Israel itu langsung rontok. Amnesty membeberkan bukti pernyataan resmi dari Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, yang sebelumnya justru menegaskan bahwa pasukan Israel akan bertahan tanpa batas waktu di zona keamanan Lebanon, Suriah, serta Gaza, dan wilayah-wilayah tersebut memang harus dibersihkan dari penduduk sipil.
Merespons pelanggaran struktural ini, Amnesty International mendesak komunitas internasional untuk segera mengambil tindakan konkret mendorong terciptanya gencatan senjata permanen di wilayah konflik. Amnesty juga menuntut penarikan penuh militer Israel dari seluruh kedaulatan tanah Lebanon, mendesak penegakan akuntabilitas hukum internasional terhadap para pelanggar serta menyerukan penangguhan segera (suspension) atas seluruh transfer pasokan senjata ke Israel yang berpotensi memfasilitasi pelanggaran HAM lebih lanjut di lapangan.






