Penumpang Pesawat dari India Mendapat Pengawasan Ketat
Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina.
JERNIH – Prosedur dan pengawasan ketat diberlakukan kepada penumpang pesawat dari India yang hendak masuk ke Tanah Air lewat Bandara Soekarno Hatta. Hal ini terkait kekhawatiran penyebaran virus corona yang dari negara itu yang tengah mengalami gelombang besar kedua.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan pengawasan secara ketat dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. “Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India,” kata Kolonel Silaban.
Ia melanjutkan, tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia. Yang boleh masuk ke wilayah Indonesia adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.
“Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” tambahnya.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr. Darmawali Handoko mengatakan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.
“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat.”
“WNI atau WNA yang datang dari India harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3×24 jam saat keberangkatan dari India. Kemudian dilakukan karantina selama 5×24 jam, serta dilakukan swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” ujar Darmawali Handoko.
Lebih lanjut, dr. Darmawali Handoko menuturkan koordinasi dilakukan dengan stakeholder termasuk untuk fasilitas karantina dan guna peningkatan pengawasan.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas-fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.
“PT Angkasa Pura II berkoordinasi dengan KKP Kemenkes, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta maskapai untuk memastikan proses kedatangan penumpang internasional termasuk dari India selalu sesuai prosedur yang ditetapkan. Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina,” ujar Agus Haryadi.
Sebelumnya Indonesia telah kedatangan ratusan warga India yang menggunakan pesawat charter melalui Bandara International Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (21/4/2021) malam. Pesawat charter yang menggunakan maskapai Air Asia QZ 988 ini mengangkut 129 penumpang dari India.
Dari jumlah tersebut yang memegang visa kunjungan WNA India sebanyak 38 orang, pemegang Visa Tinggal Terbatas (Vitas) WNA India 46 orang, pemegang Vitas Amerika Serikat 1 orang, WNI 12 orang, dan kru 11 orang WNI. Mereka pun harus melakukan tes PCR begitu sampai di Tanah Air dan ada 12 orang yang dinyatakan positif Covid-19.
“Mereka semua mendapatkan dokuman perjalanan berupa visa, termasuk yang dikecualikan dan boleh masuk sesuai Permen 6 tahun 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Jhoni Ginting, Jumat (23/04/2021).
Setelah berbondong-bondong warga India masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi pun secara lisan menghentikan pengajuan visa dari India. Kalaupun ada visa yang terlanjur diberikan, akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi jalur penerbangan.
“Jika ada yang mempertanyakan apakah masih ada kedatangan, mungkin ada yang masih perjalanan ke sini, ini akan tetap kita antisipasi. Kalau memang masuk ke Indonesia kita tetap mengacu pada protokol kesehatan yang ditetapkan,” jelasnya.
Saat ini, menurutnya, pemerintah pun sedang mengantisipasi jika ada warga India yang masuk lagi, dan menggodok aturan yang melarang warga negara India untuk masuk. Sebelumnya hal ini pernak dilakukan pada 4 negara seperti Korea Selatan, Italia dan Iran. Sehingga penyusunan aturan tidak akan memakan waktu lama.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sebanyak 127 warga negara India yang masuk RI tersebut sudah dilakukan tes. “Dari 127 warga negara yang tes semua ada 12 positif dan dari 12 itu kita lakukan whole genome sequencing,” kata Budi Gunadi.
Pemerintah juga telah memutuskan untuk menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang dalam 14 hari pernah berkunjung ke India. Aturan ini berlaku pada 25 April 2021. [*]