Crispy

Perantara Penjualan Organ Harimau Sumatra Hanya Dibayar Rp 2 Juta

PEKANBARU-Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perdagangan organ harimau. Kali ini Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea) yang sudah mati, pada hari Sabtu, 15 Februari 2020, sekitar pukul 11.00 wib, di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

“Mereka diringkus saat sedang mengantar kulit, taring, dan tulang belulang kepada seseorang di daerah Air Molek, Inhu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Inspektur Jenderal Agung Setya.

Dalam penangkapan tersebut diamankan pula organ Harimau Sumatera antara lain 1 lembar kulit, 4 taring, dan 1 karung berisi tulang-belulang Raja Hutan yang disimpan dalam plastik dan karung.

Baca juga: Pakai Topi Terbalik Diyakini Bisa Halau Harimau

Penangkapan diawali dari adanya informasi bahwa akan ada jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera pada hari Jumat lalu, (14/2/2020). Menurut informasi, ketiga tersangka akan membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza nopol D 1606 ABK,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Sunarto, ditempat terpisah.

Sunarto kemudian menerangkan bahwa bagian tubuh harimau tersebut akan diantar kepada HN (DPO) di daerah Air Molek, Inderagiri Hulu. Mereka adalah kurir yang tugasya mengantar kulit serta tulang harimau dari Tebo Jambi. Mereka mendapat upah dua juta perorang.

Ketiga tersangka itu, MN Bin KR (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi, RT (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat dan AT (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau

“Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” kata Sunarto

Perdagangan illegal kulit dan organ harimau Sumatera masih menjanjikan harga yang tinggi. Hal itu menjadi motif orang menjual organ harimau di pasar gelap. Selembar kulit harimau kualitas bagus dihargai sekitar Rp 30 juta – Rp 80 juta, kemudian harga taring harimau Rp 500 ribu – Rp 1 juta per buah, sedangkan tulang harimau laku Rp 2 juta per kilo di pasar gelap.

Semakin kecilnya populasi harimau menyebabkan para kolektor barang-barang illegal itu berani mengeluarkan uang besar untuk mendapatkannya. Hal tersebut yang membuat para pemburu melakukan berbagai cara untuk mendapatkan harimau itu.

Namun Sunarto menyatakan bahwa Polda Riau akan memerangi perburuan satwa langka tersebut.

“Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” kata Sunarto.

(tvl)

Back to top button