
Berakar dari data faktual—mulai dari stagnasi Indeks Persepsi Korupsi, penyusutan kelas menengah, hingga kekacauan penetapan desil penerima bantuan sosial—seruan mahasiswa ini menguji komitmen penyelenggara negara: akankah diserap sebagai agenda refleksi dan solusi, atau kembali dituding sebagai narasi kerusuhan belaka?
WWW.JERNIH.CO – Dokumen Executive Summary serta pernyataan sikap resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) melalui aksi “#MerebutKemerdekaan” melontarkan delapan tuntutan utama yang memotret keresahan mendalam atas kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia saat ini.
Naskah ini tak cukup dianggap sebagai retorika jalanan, namun sebuah cerminan dari persoalan struktural yang berulang kali menekan kehidupan masyarakat. Dalam menelaah fakta obyektif di lapangan, kedelapan tuntutan mahasiswa ini menemukan dasar rasionalitas yang kuat, faktual, dan terukur secara analitis.
Demokrasi, Ruang Sipil, dan Bayang-Bayang Otoritarianisme
Tuntutan pertama, ketujuh, dan kedelapan saling bertautan dalam isu kedaulatan warga, keselamatan jiwa, serta penegakan hukum. Desakan menghentikan kebijakan otoriter dan represifitas aparatur negara bersinggungan langsung dengan dinamika ruang sipil yang makin menyempit.
Laporan Freedom House menetapkan status kebebasan sipil Indonesia dalam kategori Partly Free seiring meluasnya ancaman kriminalisasi dan intimidasi digital. Catatan LBH Jakarta dan KontraS mengonfirmasi tren ini lewat maraknya penggunaan gas air mata secara berlebihan, penangkapan sewenang-wenang (arbitrary detention), hingga peretasan akun media sosial milik para aktivis.
Situasi tersebut diperparah oleh keterlibatan militer dalam urusan sipil, seperti pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) serta revisi UU TNI yang membuka celah bagi prajurit aktif menduduki birokrasi sipil. Penempatan kekuatan militer di ranah pembangunan sipil ini mengaburkan amanat Reformasi 1998 (UU No. 34 Tahun 2004) yang secara tegas menuntut TNI kembali ke barak.
Sementara itu, desakan penetapan status Bencana Nasional bagi wilayah terdampak di Sumatra dan Flores menelanjangi lambatnya mitigasi serta rekonstruksi ekologis. Bencana hidrometeorologi serta aktivitas vulkanik di kawasan tersebut telah melumpuhkan perekonomian lokal dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penetapan status bencana nasional menjadi krusial agar dana darurat APBN dapat dikucurkan secara penuh. Tanpa intervensi pusat, pemerintah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas akan kesulitan membiayai tahap pemulihan (recovery) dan rekonstruksi fasilitas publik. Keterlambatan negara dalam merespons krisis ini mempertegas bentuk penindasan secara tidak langsung melalui pembiaran (state omission).
Korupsi dan Reforma Agraria yang Mandek
Tuntutan kedua dan ketiga menyoroti dua penyakit akut bangsa: penegakan hukum dan keadilan atas tanah. Laporan Transparency International mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia stagnan di angka 34 dari 100, menempatkan posisi Indonesia di papan bawah secara global pasca-pelemahan lembaga pengawas dan revisi UU KPK.
Praktik nepotisme pun kian terstruktur, salah satunya tercermin dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK No. 90/PUU-XXI/2023) yang melanggengkan dinasti politik dalam ranah kekuasaan. Dalam beberapa hal terlihat telanjang upaya sejumlah orang dalam jejaring kekuasaan memanfaatkan relasi sebagai jalan menuju kekuasaan dan masuk dalam kubu perusahaan zonder prinsip meritokrasi yang semestinya dijunjung tinggi.
Di sektor agraria, catatan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan terjadinya lebih dari 200 hingga 250 letupan konflik agraria per tahun yang melibatkan ratusan ribu hektar lahan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) memperlihatkan Gini Rasio penguasaan lahan menembus angka di atas 0,58. Artinya, kurang dari 1% kelompok korporasi menguasai mayoritas konsesi lahan, sementara mayoritas petani gurem bertahan hidup dengan lahan kurang dari 0,5 hektar.
Pembangunan yang bertumpu pada ekspansi perkebunan, pertambangan, dan Proyek Strategis Nasional (PSN)—seperti kasus Rempang Eco-City dan Wadas yang dicatat Komnas HAM serta WALHI—membuktikan bahwa negara kerap hadir membawa penggusuran ketimbang redistribusi tanah yang adil.
Beban Fiskal, Efisiensi Anggaran, dan Otonomi Daerah
Pada aspek ekonomi (tuntutan keempat, kelima, dan keenam), analisis kritis mahasiswa menyasar langsung kesehatan fiskal negara. Data BPS menunjukkan populasi kelas menengah di Indonesia menyusut dari 21,45% pada tahun 2019 menjadi 17,13%, yang menandakan sekitar 9,4 juta jiwa turun kelas akibat inflasi bahan pangan (volatile food) dan kenaikan harga BBM nonsubsidi. Dengan 60% hingga 70% pendapatan rumah tangga miskin habis hanya untuk membiayai kebutuhan makan, daya beli masyarakat berada di titik rentan.
Situasi terakhir malah data kelompok masyarakat terjadi kekacauan yang signifikan. Penentuan desil kesejahteraan di Indonesia yang diatur melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kerap memicu kekacauan sistemis akibat ketidakakuratan data di lapangan, di mana proses pemutakhiran data sering kali terlambat, subjektif, dan diwarnai praktik nepotisme di tingkat desa atau kelurahan.
Akibatnya, terjadi fenomena exclusion error dan inclusion error yang parah—warga miskin ekstrem kerap terlempar ke desil tinggi sehingga kehilangan hak atas bantuan sosial (seperti PKH, KIP, atau PBI BPJS), sementara keluarga yang lebih mampu justru terdaftar di desil bawah. Ketimpangan metodologi indikator survei yang kaku ini diperparah oleh minimnya mekanisme sanggah yang transparan bagi masyarakat terdampak, menciptakan kegaduhan sosial dan rasa ketidakadilan mendalam di mana bantuan negara gagal menyasar warga yang paling membutuhkan.
Di tengah tekanan hidup warga, kebijakan anggaran pemerintah justru menyedot dana fantastis untuk program-program baru seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menelan alokasi awal Rp71 Triliun hingga ratusan triliun Rupiah secara bertahap, serta Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Penyedotan anggaran bernilai masif ini berisiko menggeser prioritas belanja jangka panjang, seperti perbaikan fasilitas sekolah rusak dan pembiayaan layanan kesehatan gratis.
Kebijakan ini kian mengancam otonomi daerah. Penerapan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) berdampak pada pemangkasan serta re-alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Padahal, mayoritas pemerintah daerah di luar wilayah kaya migas memiliki kemandirian fiskal di bawah 20%. Pemangkasan TKD dan penugasan program nasional ke tingkat lokal merusak daya gerak pemda dalam menyediakan layanan dasar, sekaligus mengembalikan tatanan politik ke arah sentralisasi Jawa-sentris.
Mari kita tunggu, apakah tuntutan ini akan menjadi refleksi dan solusi bagi penyelenggara negara, atau sebaliknya aktivitas demo mahasiswa kembali dilabeli sebagai agenda antek asing dengan jargon kerusuhan.(*)
BACA JUGA: Demo Hari Ini, BEM UI Berseru Lewat Tagar #MerebutKemerdekaan






