Plesetkan Lagu “Aisyah “ Penista Agama Islam Nangis Minta Maaf
SURABAYA-Bambang Bima Adhis Pratama yang memplesetkan syair lagu Aisyah, meminta maaf kepada umat Islam sambil menangis, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (24/4/2020).
Iptu Arief Rizky Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika pada hari Selasa 14 April 2020, lalu sekira jam 23,00 WIB, pelaku mengunggah video di akun Instagram miliknya. Dalam video itu ia merubah lirik lagu Aisyah yang dinilai penistaan terhaap agama.
“Saudara B (Bambang) meng-upload video tersebut di Instagram strory-nya. Lalu tim kami melakukan cyber patrol pada hari Selasa (14/4/2020), tim kami menemukan file tersebut”. kata Rizky saat rilis Tak sampai 24 jam, tim Resmob berhasil mengamankan Bambang di daerah Mulyorejo, Surabaya dan Gadget milik pelaku yang digunakan untuk merubah lirik lagu Aisyah.
“Kemudian pada Rabu (15/4/2020) kita mengamankan yang bersangkutan dibantu oleh warga sekitar di kawasan Kalijudan. Kemudian kita periksa dan sejumlah saksi sudah kita periksa terkait perkara ini,” kata Arif menambahkan.
Bambang (18) diketahui mengunggah videonya ketika bernyanyi pada Instagram Story akun miliknya bernama “bimbimadship”.
Dalam menyanyikan lagu Aisyah, pelaku mengubah syair lagu yang kata-katanya membuat umat muslim tak terima dan melapor ke polisi agar pelakunya dapat segera ditangkap.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Subnit Cyber Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Untuk melengkapi berkasnya, Polisi juga sudah mengambil keterangan sejumlah saksi dan memeriksa barang bukti.
Dalam pemeriksaan, Bambang juga mengakui bahwa ia hanya iseng dan dalam pengaruh alkohol.
“Motifnya yang bersangkutan awalnya hanya bercanda dengan teman-temannya dan guyonan bersama teman-temannya. Pada saat itu, yang bersangkutan mengkonsumsi alkohol,” kata Arif menjelaskan kondisi Bambang.
Lagu itu diubah dengan kalimat syair lagu “Aisyah romantisnya cintamu dengan Nabi dengan Baginda kau pernah minum anggur merah”,
Selesai rilis, Bambang diberi kesempatan untuk menyampaikan permohonan maaf pada masyarakat.
“Saya memang tidak dalam sadar. Saya minta maaf sebelumnya. Saya cuma minum sama teman saja. Tapi teman tidak ada sangkut pautnya. Itu saya sendiri” kata Bambang.
Dalam penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti terkait kasus ini yakni CD berisi video yang viral dan sebuah handphone yang digunakan untuk meng-upload video tersebut.
“Kita sangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 atau UU ITE. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara”.
(tvl)