Crispy

PN Bandung Lockdown Setelah 15 Hakim, Panitera dan Staf Positif Covid

Operasional PN Bandung dihentikan selama tujuh hari untuk mencegah penularan.

JERNIH-Operasional Pengadilan Negeri Bandung akan ditutup selama satu minggu setelah hasil swab test  menunjukkan 15 orag terdiri dari hakim, panitera pengganti dan staff yang bekerja di PN Bandung positif terinfeksi Covid-19.

Swab test dilakukan pada tanggal 30 November terhadap 84 hakim, panitera dan staf PN Bandung.  

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana mengatakan, lockdown diberlakukan guna meminimalisir terjadinya kasus baru di lingkungan PN Bandung.

“Iya betul, kami menutup sementara pelayanan sampai Senin 14 Desember. Untuk pelayanan terpadu satu pintu tetap berjalan sebagaimana biasa,” kata Wasdi ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (4/12/2020).

Akibat banyaknya personel PN Bandung yang terinfeksi Covid-19 dan untuk mencegah penularan, maka operasional PN Bandung akan dihentikan selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 7 hingga 11 Desember, sebagaimana tercantum dalam pengumuman resmi dari Humas PN Bandung yang dipasang pada Jumat 4 Desember 2020.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa PN Bandung terletak di Jl. LL. R.E. Martadinata Kota Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) di Jalan Surapati akan kembali dibuka pada Senin 14 Desember 2020.

Terhadap 15 personel PN Bandung yang terkonfirmasi positif Covid-19,dilakukan isolasi mandiri.

Berikut surat resmi pengumuman dengan nomor surat W11. U1/2304/KP.05.1/XII/2020 perihal Lockdown PN Bandung Kelas IA Khusus yang ditandatangani Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan.

Sehubungan dari hasil test sweb yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Banding pada hari Senin tanggal 30 November 2020 di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus, bahwa dari 84 orang yang di test swab terdapat 15 orang dengan hasil positif Covid, terkait hal tersebut dan untuk memutus mata rantai penyebarannya, kami mengambil langkah menutup pelayanan (lockdown) Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus selama 1 (satu) minggu mulai Senin tanggal 7 Desember sd Jumat 11 Desember 2020 dan masuk kembali pada hari Senin 14 Desember 2020, kecuali pelayanan PTSP tetap berjalan sebagaimana biasa.

Surat pengumuman dikeluarkan pada 4 Desember2020. (tvl)

Back to top button