Crispy

Polisi Limpahkan Kasus Habib Bahar bin Smith ke Kejati Jabar

Habib Bahar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian setelah menjalani pemeriksaan secara intensif pada Senin 3 Januari 2022. Sementara TR, ditahan lantaran berperan sebagai pemosting video itu. Sebanyak 33 orang saksi, termasuk saksi ahli sudah diperiksa bersama 12 item barang bukti.

JERNIH-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat, telah melakukan serah terima barang bukti kepada Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, dalam pelimpahan kasus dugaan penyebaran berita bohong. Habib Bahar bin Smith selaku tersangka, juga diserahkan bersama Tatan Rustandi yang diduga bersama-sama melakukan tindak pidana tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, barang bukti yang diserahkan antara lain flashdisk, 1 unit laptop, handphone, serta screenshoot postingan video dari akun Youtube milik Tatan Rustandi.

Tatan sendiri, ditahan terhitung mulai 17 Februari 2022 hingga 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung, selama 20 hari. Sementara Habib Bahar, dilakukan penahanan terhadap dirinya di Rutan Tahti Polda Jabar dengan periode sama.

Habib Bahar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian setelah menjalani pemeriksaan secara intensif pada Senin 3 Januari 2022. Sementara TR, ditahan lantaran berperan sebagai pemosting video itu. Sebanyak 33 orang saksi, termasuk saksi ahli sudah diperiksa bersama 12 item barang bukti.

Sementara ceramah Habib Bahar, berlangsung pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung, Jawa Barat dan disebarkan Tatan hingga viral di media sosial.

“Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar. Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka. Oleh sebab itu, untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud, terhadap saudara BS dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif,” kata DItreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman.[]

Back to top button