Polisi Tangkap Mantan Direktur Penyalur ABK Kapal Long Xing 629
JAKARTA-Setelah buron beberapa waktu, akhirnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil meringkus tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) yang dilarung dari kapal Long Xing 629.
Zakaria yang merupakan mantan Direktur PT. SMG, menjadi penyalur ABK warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal Long Xiang 629. Ia diamankan anggota Bareskrim Poli pada Jumat (12/6/2020).
“Benar, ada satu tersangka baru kasus TPPO ABK WNI Kapal Long Xing 629 inisial Z (33) warga Pemalang, Jawa Tengah,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tiga Agen ABK WNI Kapal China Jadi Tersangka
Tersangka Zakaria ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penangkapan terhadap Zakaria, petugas di lapangan tetap mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Tersangka yang melakukan penandatanganan terhadap perjanjian kerja laut dengan ke empat korban ABK dari pihak PT SMG. Kasus ini masih terus kami dalami,” kata Sambo.
Setelah ditangkap, terhadap Zakaria langsung dilakukan rapid test untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan secara intensif lantaran terlibat menandatangani perjanjian kerja dengan ke empat ABK.
Baca juga: Kemlu Akan Panggil Dubes China Agar Jelaskan Kematian dan Pelarungan ABK WNI
Sebelumnya Polisi telah menangkap tiga tersangka yang berasal dari tiga perusahaan berbeda. Mereka adalah W dari PT APJ, F dari PT LPB, dan J dari PT SMG. Zakaria merupakan tersangka ke empat yang ditangkap terkait kasus TPPO yang diwarnai pelarungan ABK dari Kapal Long Xing 629.
Hingga saat ini Bareskrim Polri masih mendalami dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Tersangka kemudian dijerat pasal Psl 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 55 KUHP.
(tvl)