Polisi Tangkap Massa Tolak ‘Sosial Distancing’ Berdasarkan UU Karantina
JAKARTA-Polri menepis anggapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bahwa tindakan Polisi membubarkan dan menangkap orang-orang yang berkumpul di tengah pandemi Covid-19 sebagai tindakan melanggar hukum.
“Penangkapan ke-18 warga itu karena mereka diduga melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bahwa Polisi menangkap mereka dalam rangka menegakkan UU Kekarantinaan, hari Sabtu (4/4/2020)
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
Sebelumnya tim gabungan TNI-Polri di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat telah mengamankan 11 orang di Bendungan Hilir yang kedapatan sedang berkumpul dan Tujuh lainnya di daerah Sabang. Mereka mengabaikan tiga kali himbauan polisi untuk membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
LBH menilai tindakan polisi menangkap 18 orang yang berkumpul di malam hari di tengah pandemi virus corona (Covid-19) merupakan tindakan sewenang-wenang. Menurut LBH hingga saat ini pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Sampai detik ini tidak ada kebijakan yang berubah dari pemerintah untuk tangani Covid-19 selain sebatas himbauan atau maklumat Kapolri untuk melakukan social distancing,” kata Pengacara publik LBH Jakarta Rasyid Ridha, Minggu (5/4/2020).
Baca juga: Polri Larang Personel Dan Keluarganya Mudik Lebaran
Menurut Rasyid, Polisi belum memiliki kewenangan menerapkan sanksi pidana dengan merujuk ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 218 KUHP.
Rasyid menjelaskan, penerapan Pasal 218 KUHP bukan ditujukan pada bukan orang berkerumun yang tentram dan damai namun pada orang yang berkerumun untuk tujuan mengacau (volksoploop).
Demikian juga Maklumat Kapolri yang diterbitkan pada tanggal 19 Maret yang baru lalu dianggap tidak dapat menjadi dasar penangkapan mereka yang berkerumun. Maklumat Kaplori tidak memiliki kekuatan hukum yang bisa menjadi dasar sanksi pemidanaan.
Baca juga; Tito Perintahkan Blokir Jalan Dibuka Karena Ganggu Distribusi Logistik
“Dengan demikian, terang bahwa tindakan kepolisian yang melakukan tindakan hukum pidana terhadap masyarakat adalah tindakan yang tidak berdasar,” ujarnya
Saat ini Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penetapan Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hal itu tidak otomatis menjadikan kebijakan PSBB berlaku.
Sesuai aturan dalam PP tersebut, harus ada penetapan dari Menteri Kesehatan terkait PSBB untuk menjadi dasar hukum dan pengesahan kebijakan sebagai bentuk kekarantinaan kesehatan.
.(tvl)