Polri Panggil Gubernur DKI Terkait Pelanggaran Protokol Kesehatan
Anies diduga melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
JERNIH-Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan di wilayah DKI Jakarta beberapa hari lalu.
Kehadiran Anies di kediaman Habib Rizieq Shihab yang baru pulang dari luar negeri diduga telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” kata Argo dalam konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Argo juga menjelaskan bahwa bukan hanya Anies Baaswedan yang akan dipanggil tim penyidik Bareskrim Mabes Polri namun juga Habib Rizieq Shihab jbakal diperiksa karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Bahkan aparat pemda mulai dari Walikota, Camat Lurah hingga RW dan RT juga akan dipanggil.
“Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS,” kata Argo lebih lanjut.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi karena dianggap lalai melakukan pencegahan massa Front Pembela Islam (FPI) yang berkumpul di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Kedua Kapolda tersebut dicopot mulai hari ini Senin 16 November 2020
“Keduanya telah dicopot dari jabatan Kapolda karena tidak bisa menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi pencopotan,” kata Argo. Kapolri juga mencopot dua Kapolres yakni Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy. (tvl)