PPATK Bongkar Dana Judi Online Piala Dunia 2026: Deposit Tembus Rp1,02 Triliun, Mode QRIS Jadi Senjata Utama

JERNIH – Gelaran Piala Dunia 2026 memicu lonjakan masif aktivitas taruhan ilegal di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai deposit judi online (judol) yang terafiliasi dengan ajang sepak bola terbesar di dunia tersebut menembus angka fantastis Rp1,02 triliun hanya dalam kurun waktu pertengahan Juni hingga Juli 2026.
Transaksi tersebut teridentifikasi melalui 6.001.352 frekuensi transaksi. Merespons temuan tersebut, PPATK melancarkan tindakan tegas dengan membekukan sementara 2.815 rekening mencurigakan dengan total saldo mengendap mencapai Rp325,43 miliar.
Temuan fenomena Piala Dunia ini merupakan bagian dari laporan analisis komprehensif PPATK sepanjang Semester I 2026. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pada periode Januari–Juni 2026, total nilai perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp86,82 triliun dari 467,32 juta transaksi.
Meski nilai perputaran dana secara keseluruhan mengalami penurunan 12,9% dibanding Semester I 2025 (Rp99,68 triliun), frekuensi dan nilai deposit justru melonjak tajam. Nilai deposit naik 26% dari Rp17,50 triliun menjadi Rp22,05 triliun. Frekuensi deposit meroket hampir 140% dari 94,50 juta menjadi 226,76 juta kali transaksi serta jumlah transaksi teridentifikasi melonjak 167,2% hingga menyentuh 467,32 juta transaksi.
Pola ini menunjukkan tren mikro-transaksi yang makin masif dan masifnya partisipasi masyarakat dengan nominal yang lebih terpecah.
Laporan PPATK menyoroti bagaimana sindikat judi online secara sistematis memanfaatkan kemudahan sistem pembayaran digital nasional. QRIS tercatat menjadi saluran favorit utama bagi para pelaku judi online untuk melakukan top-up dana.
Sepanjang Semester I 2026, deposit via QRIS menyedot Rp12,36 triliun (56,04% dari total nominal deposit) melalui 198,77 juta transaksi. Dari sisi frekuensi, lalu lintas QRIS mendominasi hingga 87,66% dari seluruh transaksi deposit nasional, jauh melampaui transfer bank konvensional dan dompet elektronik (e-wallet) yang mencatat Rp9,69 triliun.
“QRIS sangat besar manfaatnya bagi ekonomi masyarakat. Yang harus kita lawan adalah pihak yang menyalahgunakan kemudahan teknologi pembayaran untuk menyamarkan transaksi ilegal. Penguatan tata kelola merchant dan pemantauan transaksi harus terus dilakukan agar jaringan judi online kehilangan akses terhadap sistem keuangan,” tegas Ivan Yustiavandana.
Guna memutus rantai transaksi ini, PPATK mendorong regulator serta penyelenggara jasa pembayaran (PJP) untuk memperketat proses Know Your Merchant (KYM), verifikasi akun, hingga pemantauan perilaku transaksi yang mencurigakan secara real-time.
PPATK juga mengimbau publik agar tidak menyerahkan akses rekening bank, dompet digital, maupun identitas pribadi kepada pihak lain yang kerap dimanfaatkan sindikat sebagai rekening penampung (akun nominee). Masyarakat diminta aktif melaporkan kanal pembayaran, situs, maupun merchant yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online demi menjaga integritas sistem keuangan nasional.






