PSBB Ketat di DKI Berlanjut, Namun Jam Buka Mal dan Restoran Diperpanjang
JERNIH – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan perpanjangan pemberlakuan jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari terhitung sejak 26 Januari 2021 sampai 8 Februari 2021
Pada Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 51/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB yang diteken pada 22 Januari 2021 itu juga terungkap pemberian tambahan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan dan restoran pada masa PSBB Ketat dua minggu ke depan.
Dalam lampiran keputusan gubernur itu tertulis bahwa kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat hanya diperbolehkan sebesar 25 persen dari kapasitas dan maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Ketetapan itu berbeda dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 19/2021 yang diteken Anies pada 7 Januari 2021. Regulasi sebelumnya itu menyatakan waktu operasional restoran hanya sampai 19.00 WIB.
Penambahan waktu operasional itu juga ditambah untuk pusat perbelanjaan atau mal dari sebelumnya hingga 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB pada keputusan gubernur yang baru. “Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mall. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB,” demikian tertulis pada lampiran regulasi anyar itu.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaporkan penambahan 3.512 kasus positif dari 15.531 spesimen yang diperiksa pada Minggu (24/1/2021). Spesimen itu berasal dari 13.612 orang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan, bahwa dari jumlah tes tersebut, 10.100 lainnya negatif Covid-19. “Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 13.612 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.512 positif dan 10.100 negatif,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (24/1/2021). [*]