Crispy

Resmi Berlaku, PP No. 30 Tahun 2026 Atur Biaya Naturalisasi Jadi Rp75 Juta dan Lepas WNI Rp5 Juta

Pemerintah resmi merilis aturan baru terkait tarif kewarganegaraan. Kini, WNA yang ingin pindah menjadi WNI lewat jalur reguler dikenakan tarif Rp75 juta, sementara biaya lepas status WNI naik jadi Rp5 juta. Apa alasan di balik penyesuaian tarif ini?

WWW.JERNIH.CO – ​ Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Salah satu klaster yang paling menyedot perhatian publik dalam aturan baru ini adalah penyesuaian tarif terkait layanan kewarganegaraan, mulai dari biaya naturalisasi Warga Negara Asing (WNA) hingga biaya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kebangsaannya.

Dalam salinan PP tersebut, WNA yang ingin berpindah status menjadi WNI melalui jalur permohonan naturalisasi reguler kini dikenakan tarif sebesar Rp75 juta per permohonan. Angka ini naik cukup signifikan dibandingkan aturan sebelumnya (PP No. 45 Tahun 2024) yang berada di angka Rp50 juta.

Sebaliknya, jika ada WNI yang secara sukarela mengajukan permohonan kepada Presiden untuk melepaskan status kewarganegaraannya, mereka harus membayar biaya administrasi sebesar Rp5 juta, naik dari yang sebelumnya hanya Rp15 juta per permohonan di aturan lama.

Kementerian Hukum melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menjelaskan bahwa penerbitan aturan baru ini didasari oleh dua alasan utama:

  1. Perubahan Nomenklatur Lembaga: Penyesuaian ini mendesak dilakukan karena nomenklatur kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini telah berubah menjadi Kementerian Hukum.
  2. Pertimbangan Dinamika Ekonomi: Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan dan penyesuaian tarif ratusan pos PNBP dilakukan dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian nasional saat ini. Penyesuaian nilai keekonomian ini diharapkan bisa mengimbangi beban pelayanan publik yang diberikan negara.

Selain nominal Rp75 juta dan Rp5 juta di atas, PP Nomor 30 Tahun 2026 juga merinci beberapa skema tarif khusus serta pembebasan biaya untuk kategori tertentu:

  • Jalur Perkawinan Campuran Lebih Murah: WNA yang memohon menjadi WNI atas dasar pernikahan sah dengan warga negara Indonesia dikenakan tarif yang lebih rendah, yaitu Rp25 juta.
  • Tarif Anak Berkewarganegaraan Ganda: Bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara penganut ius soli (hukum kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) yang ingin menyatakan memilih menjadi WNI, dikenakan tarif Rp5 juta.
  • Memperoleh Kembali Status WNI: Bagi mantan WNI yang ingin mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia, dikenakan biaya sebesar Rp1 juta.
  • Spesial Pengecualian: Kabar baiknya, pemerintah menghapus biaya PNBP alias gratis bagi WNA yang dinilai sangat berjasa kepada bangsa atau diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara (misalnya atlet berprestasi atau ilmuwan strategis).

Aturan ini ditandatangani dan diundangkan pada 2 Juli 2026 dan mulai berlaku resmi 30 hari setelahnya. Dengan adanya regulasi ini, seluruh perolehan dana dari sektor jasa hukum kewarganegaraan akan langsung disetor secara transparan ke kas negara sebagai instrumen pendapatan nasional non-pajak. (*)

BACA JUGA: Skandal Naturalisasi yang Mengguncang Sepakbola Malaysia

Back to top button