Crispy

Roy Suryo Akan Hadapi Laporan LBH GP Ansor

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

JERNIH-Laporan Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH PP GP Ansor, Dendy Zuhairil Finza, terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Roy Suryo, sudah diterima Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pencemaran nama baik, fitnah, dan membuat onar. Roy mengaku tak gentar menghadapinya.

“Kami duga Roy Suryo melanggar beberapa UU ITE, KUHP, fitnah, perbuatan yang tidak menyenangkan UU keonaran,” kata Dendy di Polda Metro, Jumat (25/2).

Dendy bilang, Roy dilaporkan berkaitan dengan konten video yang diungga di akun Twitter pribadinya. Menurut Dendy, video itu sudah dipotong-potong.

“Itu kan dugaan kuat membuat orang saling ribut, saling bermusuhan antar individu dan kelompok,” ujarnya.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022. Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

Menanggapi hal tersebut, Roy bilang akan menghadapinya.

“Setelah Laporan kami DITOLAK kemarin, Sore tadi ada Twit bahwa Laporan Sdr DZF -yg mengatasnamakan “Masyarakat Indonesia” dan GP Ansor- DITERIMA di Polda Metrojaya, Jum’at 25/02/22 (Mempersoalkan KALIMAT TANYA di Twit saya) InsyaaAllah Kita Hadapi Bersama BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM,” tulis Roy Suryo dikutip dari twitter pribadinya, Jumat (25/2).[]

Back to top button