Rumah Ibadah Zona Aman Dibuka Secara Bertahap dengan Rekomendasi Camat
JAKARTA-Secara bertahap rumah ibadah akan dibuka kembali, menyusul rencana pemerintah menerapkan new normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19.
“Kami membuat konsep umum secara bertahap kegiatan ibadah di rumah ibadah dibuka kembali dengan tetap mentaati prosedur standar tatanan baru new normal yang telah dinyatakan oleh Bapak Presiden pada tanggal 15 Mei 2020 yang lalu,” kata Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (27/5/2020).
Namun, kata Fachrul, hanya rumah ibadah yang relatif aman dari virus corona saja yang dapat dibuka kembali. Nantinya Camat setempat akan mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut.
Forum Komunikasi pimpinan kecamatan akan mempelajari validitas dari yang diajukan oleh kepala kepala desa. Jika tak ada ancaman alias angka kasus Covid-19 rendah, maka hasil itu akan dikonsultasikan dengan Bupati atau Wali Kota
“Kenapa Camat yang bisa rekomendasi? Karena kalau Bupati atau Gubernur terlalu jauh di atas. Sehingga kadang-kadang mungkin ada tempat-tempat yang memang sebetulnya aman tapi oleh mereka mungkin digeneralisasikan seolah-olah belum aman,” kata Fachrul menjelaskan alasannya memilih rekomendasi setingkat Camat saja.
“Sehingga kewenangan itu kami sarankan untuk diambil oleh tingkat kecamatan saja,” kata Fachrul menambahkan.
Rekomendasi dari camat atau lurah ini kemudian diajukan ke Bupati atau Wali Kota.
Selanjutnya, kata Fachrul melanjutkan, izin pembukaan rumah ibadah akan dievaluasi dan direvisi secara rutin setiap bulannya. Sehingga apabila ditemukan ada peningkatan jumlah penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut, surat izin dapat dicabut lagi.
“Kalau tempat ibadah yang telah diberi izin, ternyata diwilayah tersebut Covid-19 meningkat maka izin ibadah di wilayah tersebut akan dicabut. Jadi betul betul kita buat sangat fair sekali sangat sangat fair,”.
(tvl)