
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa sistem (alternatif) ini mengurangi hak rakyat untuk memilih secara langsung. Namun dalam praktiknya, sebagian besar pemilih saat ini tidak memilih berdasarkan pengetahuan mendalam, melainkan simbol partai, figur, atau kampanye. Representasi fungsional justru memperpendek jarak antara yang diwakili dan yang mewakili. Petani mengetahui siapa yang layak mewakili pertaniannya. Dokter mengetahui siapa yang layak mewakili profesinya. Guru mengetahui siapa yang memahami pendidikan. Legitimasi lahir dari kedekatan fungsi sosial, bukan sekadar kompetisi elektoral.
JERNIH– Selama lebih dari dua dekade Reformasi, Indonesia mempertahankan sistem demokrasi yang bertumpu pada partai politik massa. Sistem ini dibangun di atas asumsi bahwa masyarakat memiliki orientasi ideologis yang beragam dan bahwa partai politik berfungsi mengagregasikan kepentingan rakyat berdasarkan kesamaan pandangan politik tersebut.
Namun, setelah lebih dari dua puluh tahun berjalan, asumsi tersebut layak ditinjau kembali.
Partai-partai politik Indonesia semakin sulit dibedakan secara ideologis. Hampir seluruh partai mengusung jargon ideologis serupa: nasionalisme-religius, konsolidasi demokrasi, globalisasi dan relasi internasional, perekonomian yang berkeadilan dan berkelanjutan. Perbedaan yang muncul lebih sering berkaitan dengan figur, jaringan kekuasaan, serta konfigurasi kepentingan elite dibandingkan perbedaan visi yang mendasar mengenai arah negara.
Akibatnya, partai kehilangan fungsi sebagai wahana perjuangan ideologis dan perlahan berubah menjadi instrumen kompetisi elite. Dalam banyak kasus, partai lebih menyerupai organisasi privat yang dikuasai kelompok tertentu daripada lembaga publik yang mewakili aspirasi rakyat secara luas.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apabila partai tidak lagi menjalankan fungsi representatif sebagaimana yang diasumsikan oleh teori demokrasi modern, apakah Indonesia masih harus mempertahankan partai massa sebagai fondasi utama sistem politiknya?
Krisis Representasi dalam Demokrasi Partai
Persoalan terbesar demokrasi Indonesia saat ini bukanlah kurangnya pemilu, melainkan melemahnya representasi.
Rakyat memang memilih, tetapi tidak selalu merasa terwakili. Petani memilih, namun kebijakan pertanian sering disusun tanpa keterlibatan mereka. Buruh memilih, namun aspirasi buruh sering tenggelam dalam negosiasi elite politik. Guru, nelayan, tenaga kesehatan, akademisi, pelaku usaha kecil, komunitas adat, dan kelompok profesi lainnya mengalami keadaan serupa.
Mereka hadir sebagai pemilih, tetapi tidak hadir sebagai subjek representasi.
Hubungan antara rakyat dan wakil rakyat menjadi semakin tidak langsung karena harus melewati partai politik yang bertindak sebagai perantara tunggal. Ketika partai dikuasai oligarki politik dan ekonomi, maka proses representasi menjadi semakin jauh dari kepentingan rakyat yang sesungguhnya.
Gagasan Dasar Representasi Fungsional
Alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah representasi fungsional.
Dalam model ini, masyarakat tidak direpresentasikan berdasarkan afiliasi partai, melainkan berdasarkan fungsi sosial yang mereka jalankan dalam kehidupan nasional.
Prinsip dasarnya sederhana:
Mereka yang bekerja di sektor pertanian memilih wakil pertanian. Mereka yang bekerja di sektor perburuhan memilih wakil perburuhan. Mereka yang bergerak dalam dunia pendidikan memilih wakil pendidikan. Mereka yang berkecimpung dalam kesehatan memilih wakil kesehatan. Dan demikian seterusnya.
Parlemen tidak lagi diisi oleh perwakilan partai, melainkan oleh perwakilan fungsi-fungsi sosial yang nyata dalam masyarakat.
Yang hadir di ruang legislasi bukan lagi persaingan simbol partai, melainkan perjumpaan langsung antara kepentingan-kepentingan produktif bangsa.
Golongan Fungsional sebagai Pilar Negara
Golongan fungsional dapat mencakup:
Petani dan perkebunan;
Nelayan dan kelautan;
Buruh dan pekerja;
UMKM dan koperasi;
Dunia usaha dan industri;
Pendidikan dan akademisi;
Tenaga kesehatan;
Ilmu pengetahuan dan teknologi;
Organisasi profesi;
Organisasi keagamaan;
Organisasi bela negara;
Masyarakat adat;
Masyarakat media;
Seni dan kebudayaan;
Pemuda;
Perempuan;
Disabilitas;
Lingkungan hidup;
Dan seterusnya.
Jumlah serta komposisinya dapat ditentukan melalui konsensus nasional dan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan masyarakat.
Dengan demikian, struktur representasi akan mencerminkan struktur sosial Indonesia yang sesungguhnya.
Mekanisme Pemilihan Wakil
Representasi fungsional tidak harus menggunakan satu mekanisme yang seragam.
Setiap golongan memiliki karakteristik sosial yang berbeda dan karena itu berhak menggunakan mekanisme representasi yang sesuai dengan tradisinya.
Bagi organisasi yang memiliki keanggotaan luas dan terdaftar secara jelas, pemilihan wakil dapat dilakukan melalui konvensi nasional yang melibatkan seluruh anggota atau delegasi terpilih.
Bagi golongan yang terdiri atas banyak organisasi sejenis, wakil dapat ditentukan melalui musyawarah nasional antarpemimpin organisasi yang telah memenuhi syarat representativitas tertentu.
Negara tidak menentukan siapa yang menjadi wakil suatu golongan. Negara hanya menetapkan prinsip-prinsip dasar berupa:
Keterbukaan;
Transparansi;
Akuntabilitas;
Keterwakilan;
Demokrasi internal;
Pencegahan konflik kepentingan.
Mengurangi Biaya Politik Nasional
Salah satu konsekuensi dari sistem partai massa adalah mahalnya biaya politik.
Negara harus menggelar pemilu dalam skala raksasa. Kandidat harus mengeluarkan biaya kampanye yang besar. Partai harus membangun mesin politik yang mahal.
Biaya tersebut pada akhirnya menciptakan ketergantungan terhadap pemilik modal.
Representasi fungsional menawarkan mekanisme yang jauh lebih efisien.
Pemilihan dilakukan dalam lingkungan masing-masing golongan. Kontestasi berlangsung pada skala yang lebih terbatas, lebih substantif, dan lebih dekat dengan persoalan yang dihadapi komunitas yang bersangkutan.
Politik menjadi arena kompetensi dan rekam jejak, bukan arena pemasaran politik.
Preseden Internasional
Gagasan representasi fungsional bukanlah sesuatu yang asing dalam sejarah politik dunia. Di Irlandia, Senat nasional menggunakan panel-panel vokasional yang mewakili sektor pertanian, tenaga kerja, budaya, pendidikan, industri, dan administrasi publik.
Di Slovenia, Dewan Nasional mewakili kepentingan ekonomi, sosial, profesi, dan komunitas lokal di luar sistem partai.
Di Inggris, House of Lords merupakan kamar kedua parlemen yang secara historis berakar pada representasi bangsawan (aristokrasi). Dalam perkembangannya, terutama setelah reformasi modern, lembaga ini tidak lagi dapat dipahami sebagai representasi golongan bangsawan semata. Komposisinya kini didominasi oleh life peers yang diangkat berdasarkan jasa, pengalaman, dan keahlian dalam berbagai bidang kehidupan publik seperti hukum, pendidikan, ilmu pengetahuan, kesehatan, militer, administrasi publik, dan seni. Selain itu terdapat pula anggota independen (crossbench peers) yang tidak berafiliasi dengan partai politik. Dengan demikian, meskipun tidak dirancang sebagai sistem representasi fungsional, House of Lords mencerminkan pengakuan bahwa proses legislasi memerlukan kehadiran unsur keahlian dan pengalaman sosial di luar mekanisme kompetisi elektoral berbasis partai.
Di Prancis terdapat Economic, Social and Environmental Council, yaitu lembaga konsultatif nasional yang beranggotakan serikat pekerja, organisasi pengusaha, asosiasi profesi, organisasi lingkungan, koperasi, dan berbagai unsur masyarakat sipil lainnya. CESE menunjukkan bahwa fungsi sosial-ekonomi masyarakat dapat dilembagakan secara formal dalam proses kebijakan negara.
Di Iran, sistem politik pada dasarnya tidak berbasis representasi fungsional. Namun terdapat pengakuan terbatas terhadap kelompok sosial tertentu. Konstitusinya, misalnya, memberikan kursi khusus bagi representasi komunitas agama seperti Armenia, Asyur, Yahudi, dan Zoroaster dalam parlemen. Meskipun berbeda dari model fungsional, praktik ini menunjukkan pengakuan negara terhadap representasi kelompok sosial di luar mekanisme partai.
Meskipun banyak model historis tersebut dapat disalahgunakan dalam sistem yang tidak demokratis, prinsip dasarnya tidak identik dengan otoritarianisme. Yang menentukan adalah apakah representasi itu berlangsung secara bebas, mandiri, dan akuntabel.
Kesesuaian dengan Tradisi Politik Indonesia
Secara filosofis, representasi fungsional memiliki kedekatan yang kuat dengan tradisi politik Indonesia.
Pancasila tidak menempatkan kompetisi politik sebagai tujuan utama. Yang ditekankan adalah permusyawaratan dan perwakilan.
Sila keempat berbunyi: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.”
Frasa tersebut menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia sejak awal tidak dimaksudkan sebagai sekadar pertarungan suara mayoritas, melainkan upaya menghadirkan berbagai unsur representasi kekuatan rakyat secara inklusif dalam pengambilan keputusan.
Lebih jauh, tradisi ketatanegaraan Indonesia sejak awal mengenal gagasan bahwa rakyat terdiri dari unsur politik, daerah, dan golongan sosial yang semuanya perlu mendapat representasi.
Menjawab Keberatan
Sebagian pihak mungkin berpendapat bahwa sistem ini mengurangi hak rakyat untuk memilih secara langsung.
Namun dalam praktiknya, sebagian besar pemilih saat ini tidak memilih berdasarkan pengetahuan mendalam, melainkan simbol partai, figur, atau kampanye.
Representasi fungsional justru memperpendek jarak antara yang diwakili dan yang mewakili.
Petani mengetahui siapa yang layak mewakili pertaniannya.
Dokter mengetahui siapa yang layak mewakili profesinya.
Guru mengetahui siapa yang memahami pendidikan.
Legitimasi lahir dari kedekatan fungsi sosial, bukan sekadar kompetisi elektoral.
Versi Lebih Moderat: Kombinasi Representasi
Meskipun representasi fungsional menawarkan sejumlah keunggulan, tapi meninggalkan sepenuhnya partai massa mungkin akan mendapatkan perlawanan keras dari partai-partai politik arus utama saat ini.
Pendekatan moderat yang lebih realistis adalah mengombinasikan representasi partai, representasi daerah, dan representasi fungsional dalam satu bangunan kelembagaan.
Dalam model ini, partai tetap menjadi sarana utama demokrasi elektoral. Namun negara juga menyediakan ruang representasi bagi daerah dan golongan fungsional.
Demokrasi modern sesungguhnya tidak hanya terdiri dari individu sebagai pemilih politik, tetapi juga sebagai anggota komunitas teritorial dan sosial-fungsional.
Indonesia sendiri memiliki landasan historis dalam bentuk Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dahulu terdiri dari unsur perwakilan politik, utusan daerah, dan utusan golongan.
Karena itu, pembaruan yang diperlukan bukan penghapusan partai politik, tetapi penataan ulang keseimbangan representasi.
Dewan Perwakilan Rakyat tetap berbasis partai politik. Namun kamar kedua dibentuk sebagai majelis gabungan yang menghimpun: perwakilan daerah dan perwakilan golongan fungsional.
Perwakilan daerah memastikan suara wilayah-wilayah Indonesia tetap hadir dalam kebijakan nasional. Perwakilan fungsional memastikan suara sektor-sektor produktif bangsa juga hadir secara langsung.
Dengan demikian terdapat tiga sumber legitimasi:
Politik (partai); Teritorial (daerah); Fungsional (golongan sosial).
Model ini tidak menggantikan demokrasi yang ada, tetapi menyempurnakannya.
Dalam berbagai tradisi ketatanegaraan modern, desain semacam ini memiliki preseden yang dapat ditemukan dalam bentuk berbeda-beda di Irlandia, Inggris, Slovenia, dan sejumlah negara Eropa lainnya.
Penutup
Indonesia membutuhkan pembaruan politik yang lebih mendasar daripada sekadar pergantian partai atau elite.
Krisis utama bukan kekurangan pemilu, melainkan krisis representasi.
Partai politik semakin kehilangan fungsi ideologis dan semakin terjebak dalam oligarki. Sementara itu, kelompok produktif masyarakat belum memperoleh saluran representasi yang memadai.
Sudah waktunya mempertimbangkan pergeseran dari demokrasi semata berbasis partai menuju demokrasi representatif yang lebih luas berbasis golongan fungsional dan kedaerahan.
Tujuan demokrasi bukan mempertahankan partai politik, tetapi memastikan rakyat sungguh hadir dalam proses pengambilan keputusan negara.
Apabila partai massa tidak lagi mampu menjalankan fungsi itu, maka bangsa ini berhak memperluas bentuk representasinya sesuai kebutuhan zaman.
Sebagai catatan konseptual, gagasan ini dapat dipahami sebagai Demokrasi Fungsional Pancasila: sebuah sistem yang tetap menghormati demokrasi elektoral, tetapi memperluasnya melalui representasi daerah dan golongan sosial, sehingga permusyawaratan benar-benar mencerminkan keseluruhan struktur masyarakat Indonesia. [ ]
*Yudi Latif, Ketua Yayasan Dana Darma Pancasila






