
PM Benjamin Netanyahu secara sepihak berencana memperluas kendali militer Israel hingga 70% wilayah Gaza, sebuah langkah yang disebut ahli hukum sebagai kejahatan perang bermodus “hukuman kolektif”.
WWW.JERNIH.CO – Rencana Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk memperluas kendali militer Israel hingga mencakup 70% wilayah Jalur Gaza memicu gelombang kecaman baru di panggung geopolitik.
Pernyataan yang disampaikan Netanyahu dalam sebuah konferensi di permukiman Tepi Barat tersebut menegaskan arah baru konflik: Israel tidak lagi sekadar melakukan operasi militer defensif, melainkan bergerak menuju pendudukan wilayah secara masif dan sistematis.
Secara taktis, Netanyahu berdalih bahwa perluasan wilayah kontrol dari 60% menuju 70% bertujuan untuk terus “menekan” sisa-sisa kekuatan Hamas dari segala sisi. Pihak Israel menyebut wilayah ekstra yang dikuasai ini sebagai buffer zone (zona penyangga) demi mencegah terulangnya serangan seperti peristiwa 7 Oktober 2023.
Namun, di balik retorika militer tersebut, para analis dan warga Palestina melihat agenda yang jauh lebih destruktif.
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz, sempat menyinggung rencana “migrasi sukarela” bagi warga Palestina. Dengan menguasai 70% wilayah, sekitar 2,2 juta warga Gaza yang tersisa dipaksa berdesakan di kurang dari sepertiga wilayah asli mereka. Membuat kondisi hidup di Gaza menjadi tidak layak huni dianggap sebagai strategi agar warga Palestina pergi dengan sendirinya.
Netanyahu saat ini tengah menghadapi tekanan politik berat menjelang pemilu Israel. Menunjukkan sikap keras kepala dan memperluas wilayah di hadapan kelompok sayap kanan ekstrem (yang bahkan meneriakkan target “100% Gaza”) adalah caranya untuk mempertahankan kursi kekuasaan.
BACA JUGA: Netanyahu Tak Mau Tarik Pasukannya Malah Minta Kolonisasi Baru di Lebanon
Langkah sepihak ini menabrak berbagai instrumen hukum internasional dan kesepakatan damai yang ada.
Berdasarkan kesepakatan gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat, pasukan Israel seharusnya menarik diri dan bertahan di batasan taktis yang disebut Yellow Line (Garis Kuning)—yang awalnya mematok kontrol Israel di angka 53%. Dengan menggeser blok beton pembatas secara sepihak hingga mencapai 70%, Israel secara terang-terangan mendeklarasikan bahwa perjanjian damai tersebut batal demi hukum.
Di bawah hukum internasional, status Israel di Gaza adalah kekuatan pendudukan (occupying power). Konvensi Jenewa Keempat dengan tegas melarang perubahan demografi wilayah pendudukan, penghancuran properti sipil secara massal, dan pemindahan paksa populasi sipil.
Karena Israel merangsek maju dan menghancurkan bangunan di zona penyangga (buffer zone), sebanyak 2,2 juta warga Gaza kini benar-benar terancam dipaksa berdesakan di sisa wilayah yang kurang dari sepertiga luas aslinya (sekitar 30%).
Oleh karenanya tindakan menciutkan ruang hidup jutaan manusia dikategorikan oleh para ahli hukum sebagai bentuk hukuman kolektif (collective punishment), yang merupakan kejahatan perang.
Pengumuman 70% ini menuai reaksi keras dari komunitas internasional, memperdalam isolasi diplomatik yang dihadapi Tel Aviv.
Melalui juru bicaranya, Stephane Dujarric, PBB langsung mengeluarkan teguran keras dan menegaskan bahwa “100% wilayah Gaza adalah milik rakyat Palestina.” PBB menuntut Israel segera menarik pasukannya kembali ke garis demarkasi awal.
Hubungan Israel dan PBB berada di titik nadir setelah Israel menyatakan “putus hubungan” dengan Sekjen PBB Antonio Guterres menyusul masuknya Israel ke dalam daftar hitam PBB atas pelanggaran di wilayah konflik.
Blok Eropa merespons dengan langkah konkret. Dewan Uni Eropa langsung mengadopsi langkah pembatasan dan sanksi terhadap entitas serta individu yang terkait dengan kelompok pemukim ekstremis Israel di Tepi Barat atas pelanggaran HAM sistematis terhadap warga Palestina.
Meski sempat terjadi perdebatan internal karena negara-negara sekutu dekat Israel seperti Hongaria dan Ceko menolak sanksi dagang penuh, UE tetap menaruh opsi sanksi keras di atas meja jika situasi terus memburuk.
Sementara Hamas dan Faksi Palestina mengecam keras perluasan wilayah ini dan menyebutnya sebagai upaya telanjang untuk memaksakan fakta geografis baru di lapangan menggunakan kekuatan militer, yang sekaligus merusak masa depan solusi dua negara (two-state solution).
Langkah Netanyahu ke arah 70% kendali Gaza menunjukkan bahwa alih-alih menuju resolusi damai, masa depan Gaza sedang digiring menuju pendudukan militer permanen yang mengabaikan tatanan hukum dunia.(*)
BACA JUGA: Lampu Kuning bagi Netanyahu, Koalisi Baru ‘Together’ Siap Ambil Alih Takhta Israel






