Sebanyak 107 Warga Pidie Aceh Tak Pakai Masker Dihukum Sapu Jalan
Masih banyak warga Pidie yang tidak mematuhi aturan menggunakan maskr saat keluar rumah.
JERNIH-Opreasi Yustisi yang digelar tim gabungan Polres Pidie, Banda Aceh dan instansi terkait lainnya telah menjaring 107 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di tempat umum.
Terhadap mereka yang terjaring operasi yustisi penggunaan masker, dihukum untuk menyapu jalan dan pasar serta teguran tertulis.
“Sanksi terhadap pelanggar berupa pembersihan lingkungan pasar dan teguran tertulis,” kata Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian.
Operasi yustisi di Pidie digelar pada Sabtu (19/9/2020) di pasar pada dua Kecamatan, yaitu pasar Grong-grong serta Padang Tiji. Tim gabungan yang menemukan banyak warga tidak mengenakan masker langsung diberikan sanksi sosial.
Zulhir menegaskan bahwa operasi yustisi yang digelar pihaknya merupakan tindak lanjut dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 109 Tahun 2020.
Perbup nomor 109 tersebut berisi tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan pencegahan serta pengendalian COVID-19 di wilayah hukum Kabupaten Pidie.
“Sasaran dalam operasi yustisi ini adalah warga yang tidak menggunakan masker,” kata Zulhir.
Para pelanggar yang terjaring, setelah melakukan kerja sosial yakni menyapu tempat umum, juga diminta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam operasi Yustisi tersebut, tim gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta petugas kesehatan juga membagikan masker ke masyarakat.
“Harapan dalam kegiatan operasi yustisi dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di tengah situasi pandemi COVID-19,” kata Zulhir. (tvl)