Crispy

Seorang Pria Gugat Trump 1 Triliun Dolar AS Atas Dampak COVID-19

Sebuah gugatan class action dilakukan terhadap mantan Presiden Donald Trump yang dianggap abai dan berlanjut kepada kegagalan membendung dampak virus corona di AS

JERNIH– Arnett Thomas, seorang penduduk New Jersey berusia 71 tahun, menggugat mantan Presiden AS Donald Trump atas sekian dampak besar dan berbahaya dari merebaknya pandemi virus korona.

Thomas adalah salah satu dari 75 penggugat yang menggugat mantan presiden itu dalam gugatan class action untuk jumlah kematian akibat virus korona Amerika Serikat dan untuk masalah ekonomi dan psikologis yang disebabkan oleh pandemi, northjersey.com melaporkan, Kamis lalu.

Menurut northjersey.com, para penggugat meminta satu triliun dolar AS dalam gugatan federal yang diajukan di Newark, New Jersey, dan Thomas sedang mencari pengacara untuk mewakili penggugat. Gugatan yang ditulis Thomas itu mencapai dokumen setebal 29 halaman, dengan mengutip sejumlah undang-undang federal dan Konstitusi AS.

Thomas adalah mantan narapidana yang dihukum karena pembunuhan pada 1980-an, lapor northjersey.com. Di penjara, saat menjalani hukuman, Thomas mulai belajar hukum dengan membaca buku tentang subjek hukum di perpustakaan penjara. Pada tahun 1985, Thomas mengajukan gugatan atas nama narapidana di New Jersey yang mengakibatkan perubahan aturan kurungan isolasi, tulis northjersey.com. Thomas dibebaskan pada tahun 2000.

“Mantan presiden Trump benar-benar menjadi musuh domestik bagi Konstitusi yang dia bersumpah untuk membelanya,” tulis Thomas dalam gugatan tersebut.

Ini bukan gugatan pertama yang dihadapi Trump sejak meninggalkan jabatannya. Pada bulan Maret, seorang anggota kongres Partai Demokrat menggugat Donald Trump, pengacaranya Rudy Giuliani, dan sekutu lain mantan presiden tersebut atas serangan mematikan di US Capitol, ketika para pendukung Trump yang kejam mencoba menghentikan sertifikasi kekalahan Trump dalam pemilihan umum.

Gugatan perdata, yang diajukan ke pengadilan federal di Washington, menuduh bahwa serangan itu, yang menewaskan lima orang termasuk seorang petugas polisi, adalah “konsekuensi langsung dan dapat diperkirakan” dari tindakan melanggar hukum oleh Trump, Giuliani, putra tertua Trump, Donald Trump Jr., anggota Kongres Partai Republik, Mo Brooks dan lainnya. [Reuters]

Back to top button