CrispyVeritas

Serikat Tani Aceh Utara Kritik DPRK dan Organisasi Pemuda Soal Konflik Tanah Cot Girek

Juru Bicara Serikat Tani Aceh, Hablillah, mengatakan pihaknya menyayangkan sikap sebagian wakil rakyat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. “Masih ada anggota dewan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Padahal seharusnya mereka menjadi representasi rakyat yang memperjuangkan keadilan, bukan menyalahkan rakyat yang sedang mempertahankan tanahnya,” kata Hablillah.

JERNIH– Serikat Tani Aceh Utara melontarkan kritik keras terhadap pernyataan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara serta sejumlah organisasi kepemudaan yang menilai perlawanan warga Cot Girek sebagai tindakan keliru. Menurut Serikat Tani Aceh, pernyataan tersebut justru mengabaikan akar persoalan konflik agraria yang sedang dihadapi masyarakat di Kecamatan Cot Girek, khususnya terkait dugaan penyerobotan tanah oleh perusahaan perkebunan negara, PTPN IV Regional 6 Cot Girek.

Juru Bicara Serikat Tani Aceh, Hablillah, mengatakan pihaknya menyayangkan sikap sebagian wakil rakyat yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah mereka. “Masih ada anggota dewan yang tidak berpihak kepada masyarakat. Padahal seharusnya mereka menjadi representasi rakyat yang memperjuangkan keadilan, bukan menyalahkan rakyat yang sedang mempertahankan tanahnya,” kata Hablillah.

Pernyataan itu muncul setelah sejumlah pihak di DPRK Aceh Utara dan organisasi kepemudaan menyampaikan pandangan melalui media sosial yang menilai aksi perlawanan warga Cot Girek sebagai tindakan yang tidak tepat.

Serikat Tani Aceh menilai pandangan tersebut terlalu menyederhanakan konflik yang sebenarnya sudah berlangsung lama dan melibatkan persoalan hak kepemilikan tanah, legalitas Hak Guna Usaha (HGU), serta dampak sosial terhadap masyarakat di sekitar kawasan perkebunan.

Tantang Dialog Terbuka

Serikat Tani Aceh juga menantang pihak-pihak yang menyalahkan masyarakat untuk membuka ruang dialog terbuka mengenai konflik tersebut. Menurut Hablillah, dialog itu penting agar publik dapat mengetahui secara jelas apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

“Kami menantang dewan maupun organisasi kepemudaan yang berpihak kepada PTPN dan menyalahkan masyarakat untuk berdialog secara terbuka mengenai persoalan yang sebenarnya terjadi di lapangan,” kata dia.

Ia menyebut konflik agraria yang melibatkan masyarakat di Aceh Utara tidak hanya terjadi di satu wilayah. Persoalan yang sama juga dirasakan warga di tiga kecamatan sekaligus, yakni Cot Girek, Pirak Timu, dan Payabakong. Ketiga wilayah tersebut selama ini menjadi pusat ketegangan antara masyarakat dengan pihak perusahaan perkebunan yang beroperasi di kawasan itu.

Tantangan kepada PTPN IV

Selain kepada DPRK dan organisasi pemuda, Serikat Tani Aceh juga menyampaikan tantangan terbuka kepada PTPN IV Regional 6 Cot Girek. Hablillah, yang juga dikenal sebagai salah satu penggerak Aliansi Rakyat Aceh Utara Melawan, meminta perusahaan membuka seluruh data legal terkait status lahan yang selama ini dipersoalkan masyarakat.

“Kami menantang PTPN IV Regional 6 Cot Girek untuk melakukan debat terbuka kepada publik mengenai sejumlah persoalan yang dipersoalkan masyarakat,” kata Hablillah.

Ia menyebut salah satu isu yang dipermasalahkan warga adalah dugaan perusakan situs bersejarah di kawasan tersebut, termasuk ratusan makam yang disebut rusak akibat aktivitas perusahaan.

Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan status Hak Guna Usaha perusahaan yang menjadi dasar pengelolaan lahan perkebunan tersebut. “Jika memang PTPN memiliki data legal yang kuat, maka seharusnya data itu dibuka kepada publik,” kata dia.

Menurut Hablillah, transparansi menjadi kunci penting dalam menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut. Ia mengatakan hingga kini masyarakat belum pernah mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai status hukum lahan yang dipersoalkan. “Kalau dasar hukumnya jelas, tidak ada alasan untuk menutupinya dari masyarakat,” kata dia.

Serikat Tani Aceh juga menegaskan bahwa perjuangan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan lingkungan hidup merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Organisasi tersebut merujuk pada Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Selain itu, hak menyampaikan pendapat di muka umum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, Serikat Tani Aceh menilai gerakan masyarakat dalam menuntut keadilan atas tanah yang mereka klaim sebagai milik mereka tidak dapat dipandang sebagai tindakan yang keliru.

Sebaliknya, perjuangan tersebut dianggap sebagai bagian dari hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Bagi Serikat Tani Aceh, penyelesaian konflik agraria di Aceh Utara tidak dapat dilakukan melalui pernyataan sepihak di media sosial. Mereka menilai persoalan tersebut harus diselesaikan melalui dialog terbuka, transparansi data, dan keberpihakan negara terhadap keadilan bagi masyarakat yang terdampak. [rls]

Back to top button