Crispy

Soal Dugaan Gratifikasi Wamenkumham, Pakar: Presiden Harus Turun Tangan

  • Wamenhumkam EOSH seharusnya bersikap ksatria dengan mengklarifikasi dugaan korupsi sendirian.
  • KPK dipastikan akan memproses kasus ini, dengan meminta klarifikasi pihak-pihak yang diadukan.

JERNIH — Pengamat Hukum Tindak Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti dugaan korupsi dan gratifikasi Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenhumkam) Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH).

“Saya kira apa yang diadukan ke KPK pasti sudah ada bukti kuat. Saya yakin KPK akan meprosesnya,” kata Abdul Fickar kepada wartawan Selasa 14 Mei 2023. “Sebab KPK harus responsif dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan.”

Adalah ketua Indonesia Police Watch (IPW) yang melaporan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan pemerasan.

Menurut Fickar, gratifikasi di atas Rp 10 juta harus dilaporkan karena terindikasi menjadi tindak pidana korupsi. Sehingga, lanjutnya, Presiden Joko Widodo harus turun tangan jika terbukti ada pejabat negara diduga melakukan korupsi.

“Kalau sudah ada bukti, presiden wajib turun tangan. Sekarang yang penting klarifikasi pembuktiannya bagi terlapor,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui saat ini HH sedang berada dalam tahanan Polda Sulsel, Sebelumnya IPW menduga adanya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sulsel terhadap HH sebagai buntut dari permasalahan kepemilikan saham PT CLM.

Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai KPK secara hukum positif akan memproses kasus tersebut secara independen, profesional dan objektif. Menurutnya, Wamenkumham EOSH sebagai seseorang yang berkedudukan di pemerintah dalam bidang hukum, harusnya berterima kasih kepada yang melaporkan.

“Kenapa saya katakan berterima kasih? Karena itu menjadi suatu pendidikan hukum. Sehingga nanti terbuka kepada publik bahwa orang yang bersangkutan tidak sebagaimana yang diduga pada dirinya atau sebaliknya. Karena dia menguasai, mengerti dan memahami terkait hukum. Kemudian berdasarkan catatan saya dia adalah ilmuwan hukum. Sehingga inilah kesempatan dia menunjukkan perjuangannya di jalur hukum,” kata Emrus.

Wamenkumham, lanjutnya, harus mengklarifikasi ke KPK atas tuduhan yang ditujukan kepada dirinya menjadi terang benderang. Apalagi KPK sebagai institusi penegak hukum akan bekerja atas dasar hukum positif dalam menangani kasus Tipikor.

“KPK itu bekerja atas dasar hukum positif, independen dan tidak dibawah tekanan apapun. Sehingga ikuti saja apakah laporan itu ditindaklanjuti KPK ke proses hukum selanjutnya atau tidak ditindaklanjuti,” kata dia.

Lebih lanjut, terkait dengan Wamenkumham EOSH yang diduga ‘cuci tangan’ karena menyerahkan kasus tersebut ke dua asisten pribadinya, Emrus berpendapat sebagai seorang ilmuwan di bidang hukum seharusnya pejabat menghadapi kasus ini secara ksatria.

“Sebagai ilmuwan hukum, EOSH seharusnya mengatakan bahwa ‘ya silahkan saja melaporkan, saya akan hadapi di proses hukum’. Itu menunjukkan seseorang bersikap ksatria, karena bidang dia hukum kan?,” kata Emrus.

Ketika laporan tersebut ditindaklanjuti oleh KPK, maka seseorang yang paham hukum akan menghadapi laporan tersebut, bahkan seorang diri tanpa pengacara.

“Bila perlu tanpa pengacara, dia yang memberikan tanggapan secara formal menunjukkan suatu bukti dan argumentasi hukum bahwa dia tidak terlibat atau melakukan,” lanjutnya.

Sebelumnya Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut jika ada aliran dana senilai Rp 7 miliar yang diterima oleh EOSH melalui dua asisten pribadinya.

“Bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing 2 miliar, 2 miliar sebesar 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR,” kata Sugeng di Gedung KPK pada Selasa 14 Maret 2023.

“Ini ada beberapa chat di sini. Ini dikatakan ‘mereka berdua aspri saya’ jadi ada chat ini terkonfirmasi bahwa saudara YAR ada satu lagi asprinya bernama YAM ini terkonfirmasi dalam chat ya,” kata dia.

Ada pemberian uang tunai pada Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar AS. Uang tersebut diterima oleh YAR di ruangannya yang diduga atas arahan Wamen EOSH.

“Dugaan pemerasan itu dialami oleh saudara HH Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri, terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum oleh PT CLM untuk disahkan oleh AHU,” katanya.

Kemudian pada 17 Oktober 2022, sekitar pukul 12.00 WIB dana Rp 4 miliar ditambah 3 miliar dollar AS tunai dikembalikan melalui transfer atas nama YAR ke rekening PT CLM senilai Rp 7 miliar.

Dengan begitu, Sugeng mengatakan bahwa penerimaan uang Rp 3 miliar dollar AS tersebut terkonfirmasi atau diakui oleh EOSH. “Tetapi pada tanggal 17 Oktober 2022 pukul 14.36 dikirim lagi oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, juga dari saudara Wamen EOSH. Terbukti dalam chat-chat ini,” kata dia.

Tak hanya itu, Sugeng mengatakan bahwa EOSH meminta kepada HH agar asprinya bernama YAR dapat ditempatkan sebagai Komisaris di PT CLM. “Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris, satu orang yang tercantum saudara YAR,” tambahnya.

Back to top button