Tanggal 21 Februari FPI Akan Berunjuk Rasa Terkait Kasus Korupsi
JAKARTA- Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan bahwa pada hari Jumat (21/2/20200) Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi menuntut pemberantasan korupsi. Rencananya aksi akan digelar di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Menurut Munarman, mereka menggelar aksi ini karena menganggap aparat penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), belum serius dalam menangani kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.
“Seruan untuk aksi antikorupsi 21 Februari. Sekaligus juga ajakan tangkap para koruptor,” kata Munarman, Selasa (4/2).
Munarman mengatakan, FPI akan membuat seruan dan ajakan pada seluruh elemen rakyat Indonesia untuk terus melakukan perlawanan terhadap rezim yang menyengsarakan rakyat, serta mengawal aparat hukum agar segera menuntaskan kasus-kasus mega korupsi tersebut dengan menegakkan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabel.
“Mendesak kepada aparat keamanan di tingkat pusat maupun daerah agar
profesional dalam melaksanakan tugas pengamanan secara wajar, serta tidak
melakukan tindakan represif terhadap aksi tersebut,”.
Munarman akan menginstruksikan pengurus FPI, GNPF Ulama dan PA 212 di
daerah-daerah untuk melakukan aksi pemanasan pada Jumat 7 dan 14 Februari 2020.
Mereka diminta untuk bekerja sama dengan
organisasi kemasyarakatan Islam setempat.
“Selanjutnya pada tanggal 21 Februari diminta seluruh pengurus dan anggota FPI, GNPF Ulaman dan PA 212, serta masyarakat beramai-ramai datang ke Jakarta guna mengikuti aksi 212 berantas korupsi”.
Munarman
juga menyebut nama mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan mantan
caleg PDI-P Harun Masiku sebagai contoh kasus yang diniali lamban
penanganannya. Juga kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans
Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) yang menjerat Honggo Wendratno dan
merugikan negara sekitar Rp36 triliun. Serta kasus dugaan korupsi di PT
Asuransi Jiwasraya yang ditaksir merugikan Rp13,7 triliun dan dugaan korupsi di
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri) yang ditaksir merugikan hingga
Rp10 triliun.
“Diduga kuat mandeg dan mangkraknya penanganan kasus-kasus mega korupsi
yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan,”.
(tvl)