Terjerat Hutang Ikut Pilkada, Mantan Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu
Uang palsu itu sangat mirip dengan uang yang sebenarnya sehingga agen brilink sampai tertipu empat kali.
JERNIH-Seorang mantan bakal calon bupati Madiun terpaksa berurusan dengan Polisi karena mengedarkan uang palsu.
SMRD (63) yang juga Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Madiun, ditangkap Polisi karena mengedarkan uang palsu untuk melunasi hutangnya yang mencapai satu miliar. Hutang itu digunakan SMRD untuk membiayai pencalonannya dalam Pilkada 2013.
“Tersangka kepepet untuk membayar utang satu miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” kata Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama dalam pres rilis di Mapolres Ngawi.
Bersama SMRD ditangkap pula dua rekannya berinisial SMRJ (55) danSWD (61).
Ketiga pelaku mendapatkan uang palsu dari ANT sebesar satu miliar dengan rincian Sumarji mendapat 500 juta, Sumardi 100 juta dan SWD 400 juta. Sementara ANT diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.
“Mereka bertiga dijanjikan akan mendapat keuntungan 30 persen jika berhasil mengedarkan uang palsu tersebut”.
Polisi berhasil mengamankan uang palsu lebih dari Rp 546 juta. Sedangkan Rp 300 juta uang palsu saat ini berhasil diamankan oleh Polrestabes Surabaya.
Untuk itu Ananta meminta agar masyarakat yang mendapati adanya uang palsu untuk menyerahkan ke bank terdekat dan melaporkannya.
“Diperkirakan masih ada Rp 200 juta yang beredar di masyarakat. Kita mengimbau masyarakat untuk melaporkan kalau menemukan uang palsu,”.
Ananta menerangkan modus operandi pelaku dalam menyebar upal yakni dengan cara mentransfer uang melalui korban yang memiliki mesin EDC (Alat yang dibuat khusus untuk transaksi non tunai). Korban yakni Siti Aisyah (38) warga Desa Babadan Kecamatan Pangkur.
“Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di brilink,” kata Ananta
Namun agen Brilink yang menjadi korban aksi mereka merasa curiga dengan keaslian uang tersebut dan melaporkannya ke Polisi.
Dari laporan agen brilink tersebut Kepolisian Resor Ngawi kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka.
Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 26 jo Pasal 36 UURI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP. (tvl)