Tiga Fintech Siap Bantu UMKM dan Koperasi Pemenang Proyek Pemprov Jabar
Nama ketiga perusahaan fintech ini telah muncul di situs pengadaan LPSE Pemda Provinsi Jabar dan e-katalog untuk membiayai pengadaan barang dan jasa vendor terutama UMKM dan koperasi.
JERNIH – Layanan Pengadaan Secara Elektronik Provinsi Jawa Barat telah memasukkan tiga perusahaan finansial teknologi (fintech) ke dalam daftar mitra dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.
Ketiga fintech itu yakni Akseleran, Investree dan Modalku. Ketiganya merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang telah mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Nama ketiga perusahaan fintech ini telah muncul di situs pengadaan LPSE Pemda Provinsi Jabar dan e-katalog untuk membiayai pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan oleh vendor terutama UMKM dan koperasi. Pembiayaan yang akan diberikan sesuai aturan OJK.
“Plafon pinjaman maksimal Rp2 miliar dengan tenor maksimal 1 tahun. Pelaku usaha atau pemenang tender silakan memilih fintech mana yang sesuai dengan proyek yang akan dibuat. Bisa pilih bunga rendah atau yang tenornya panjang,” ujar Ketua AFPI Adrian Gunadi saat sosialiasi Panon Jabar di Gedung Sate Bandung, Senin (31/1/2022).
Panon Jabar atau Program Pendanaan Online adalah inovasi pembiayaan pionir di Indonesia yang digagas Pemda Provinsi Jabar. Panon Jabar bertujuan meningkatkan kualitas serta meningkatkan keterlibatan UMKM dan koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. UMKM dan koperasi yang memenangkan tender dapat memperoleh pendanaan melalui Panon Jabar ini dengan persyaratan mudah.
Menurut Adrian, pembiayaan melalui Panon Jabar akan lebih cepat, simpel, dan transparan. Tidak memerlukan lagi berkas-berkas kertas yang tebal karena data pelaku pemenang tender sudah tercatat di LPSE dan e- katalog.
Pelaku UMKM dan koperasi pemenang tender bisa mengajukan pendanaan melalui laman LPSE https://www.lpse.jabarprov.go.id dan membuka seksi AFPI. Nantinya akan diarahkan untuk memilih tiga aplikasi fintech yang sudah diakui LPSE. Setelah itu memilih nilai pinjaman dan program sesuai dengan proyek atau pekerjaan.
“Data perusahaan sudah tercantum resmi dan jelas di LPSE jadi prosesnya akan lebih cepat daripada pinjam di bank. Seperti kita tahu permodalan menjadi masalah krusial bagi UMKM, sehingga harus cepat,” jelas Adrian.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Ika Mardiah mengatakan kerja sama ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan modal kerja secara cepat, tak perlu ke bank konvensional. “Syaratnya menunjukkan SPK atau order pekerjaan dari salah satu OPD yang memberikan pekerjaan. Syarat lainnya adalah sudah terdaftar di LPSE,” ujarnya. [*]