Crispy

Tuntutan Mati Bagi Herry Wirawan, Sudah Setimpal

Sagaf juga menyarankan agar tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak dijalankan secara optmal di semua daerah. Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak-hak anak.

JERNIH- Tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung terhadap pelaku pemerkosa 13 orang murid Herry Wirawan, dinilai Guru Besar Universitas Islam Negeri Datokrama Palu, Sulawesi Tengah, Profesor Sagaf S Pettalongi, merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi anak Indonesia.

Soalnya, di mata Sagaf, pemerkosaan terhadap anak merupakan kejahatan kemanusiaan yang harus diberikan hukuman setimpal. Apalagi, sebagian korban berusia belasan tahun dan masih berusia sekolah. Seharusnya, Herry sebagai guru memberi bimbingan dan endidikan layak guna menopang tumbuh kembangnya.

Namun, semua sirna lantaran aksi bejad yang dilakukan Herry Wirawan. Tentu, korban kehilangan masa depan. Padahal, merekalah pihak potensial sebagai harapan bangsa. Makanya, tepat jika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan tuntutan mati terhadap terdakwa.

“Dengan perilakunya yang bejat itu, bukan hanya telah mencederai nilai-nilai agama dan moral, tetapi juga mencederai lembaga pendidikan Islam, khususnya pondok pesantren,”kata. Prof Sagaf yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulteng.

Tuntutan tersebut, seperti diberitakan Viva, sekaligus menjadi alarm bagi semua pihak agar menahan diri dan menhaga agar tak terjerumus aksi serupa.

“Untuk itu di lingkungan pendidikan, di lingkungan pondok pesantren, guru agar menempatkan diri sebagai seorang pendidik sekaligus sebagai orang tua dari murid-muridnya,” imbuhnya.

Sagaf juga menyarankan agar tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak dijalankan secara optmal di semua daerah. Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak-hak anak.[]

Back to top button