Untuk Tanggulangi Covid-19 Pemerintah Kaji THR Dan Gaji 13 ASN
JAKARTA-Pemerintah akan mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengurangi tekanan terhadap APBN di tengah naiknya belanja negara karena penanggulangan pandemi virus corona.
Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Senin (6/4). Sri Mulyani mengatakan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengkaji pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN).
“Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat,”.
Baca juga: Ini Syarat Mudik, Sedan Dua Orang, Minibus Tiga Orang Motor Satu Orang
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto menanggapi rencana pemerintah mengevaluasi pemberian THR dan Gaji ke 13. Agus berpesan dalam pemotongan gaji ke-13 danTHR para ASN, agar Presiden Joko Widodo berlaku adil.
“Mungkin pengurangan dilakukan secara berjenjang. Yang gajinya kecil dipotong sedikit, yang gaji besar dikurangi banyak,” kata Agus, hari Senin (6/4/2020).
Agus berharap pemotongan dilakukan secara personal dengan memperhatikan besar / kecil gaji atau tunjangan, sebab setiap ASN berbeda-beda.
Baca juga; Tak Ada Hotel Menampung, Tenaga Medis RSUD Banten Tidur Di Rumah Dinas Gubernur
Agus memahami kajian pemotongan gaji ke-13 dan THR ASN dan berharap semua pihak, termasuk ASN, ikut mendukung pemerintah.
Agus juga mengingatkan agar Pemerintah membuat payung hukum pemotongan THR dan gaji ke 13 ASN.
“Tentu harus dibuat payung hukum agar tidak menimbulkan persoalan,” kata Agus.
Dalam rapat virtual itu Sri Mulyani menjelaskan dalam proyeksi APBN 2020, penerimaan hanya Rp1.760,9 triliun atau turun dari target Rp2.233,2 triliun. Adapun belanja negara naik dari Rp2.540 triliun menjadi sebesar Rp2.613,8 triliun.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa
Tahun lalu, pada pembacaan Nota Keuangan APBN 2020 di Gedung DPR/MPR, pemerintah memastikan akan tetap mempertahankan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 dan THR bagi para abdi negara. Saat itu wabah Covid-19 belum ada dan mengguncang perekonomian domestik serta global.
Sebagai catatan, 2019 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp 40 triliun. Alokasinya kembali naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018.
Dengan demikian alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 ASN tahun 2020 lebih tinggi dari alokasi tahun 2019 sebesar Rp 40 triliun.
(tvl)