Vaksin Corona Harus Distempel MUI, Begini Penjelasannya
Stempel dari MUI menjadi pegangan umat Islam bahwa vaksin Corona tersebut digunakan dalam keadaan darurat karena vaksin Corona yang halal belum ditemukan.
JERNIH-Wakil Presiden sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengingatkan bahwa vaksin Corona, penggunaannya harus berdasar ketetapan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekalipun dinyatakan tidak halal.
Hal tersebut disampaikan Ma’ruf dalam sebuah bincang bersama anggota Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro, yang disiarkan YouTube BNPB itu, Jumat (16/10/2020).
“Vaksin bisa digunakan secara darurat walau tidak halal. Tapi penetapannya oleh lembaga (yang nantinya menetapkan), iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat. Harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI,” kata Ma’ruf dalam bincang daring tersebut.
Stempel MUI tersebut, menurut Ma’ruf, penting untuk mengetahui sekaligus memberitahu umat Islam bahwa vaksin Corona tersebut digunakan dalam keadaan darurat karena vaksin Corona yang halal belum ditemukan.
Menjaga jiwa, menurut Ma’ruf merupakan salah satu kewajiban dan menjadi tujuan syariat, selain keutamaan kewajiban menjaga agama. Namun dalam keadaan darurat seperti saat ini, menjaga jiwa bisa lebih penting dan diutamakan daripada menjaga agama.
“Menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan,”.
Ma’ruf kemudian memberi contoh penggunaan vaksin dalam kasus yang berbeda, yakni penggunaan vaksin meningitis secara darurat, karena vaksin halal untuk meningitis belum ditemukan.
“Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan,” katanya.
Saat ini pemerintah tengah menunggu datangnya vaksin Corona dari negeri Cina yang diperkirakan datang awal November mendatang. Di samping itu pemerintah melalui BUMN PT Biofarma juga tengah menyiapkan vaksin merah putih.
Pemerintah juga telah bersiap melakukan vaksinasi Corona yang diperkirakan baru dilakukan awal 2021. Untuk tahap awal telah ditentukan kelompok paling rawan terpapar corona yang akan mendapat vaksin, diantaranya tenaga medis dan aparat keamanan.
Adapun pengadaaan dan vaksinasi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo, 5 Oktober lalu.
Nantinya Kementerian Kesehatan akan menentukan jenis dan jumlah pengadaan vaksin Corona. (tvl)