Dum Sumus

Cair Mulai Besok, Bantuan Kuota Internet untuk Belajar

JERNIH – Pemerintah mulai Selasa (22/9/2020) besok memberikan subsidi kuota internet untuk belajar selama masa pandemi virus corona. Bantuan diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa dan dosen yang sudah mendaftarkan diri di Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Kuota bakal ditransfer langsung oleh operator ke nomor penerima pada bulan ini melalui dua tahap. Tahap pertama pada 22-24 September. Sementara tahap kedua pada 28-30 September. Setiap penerima bantuan hanya akan mendapat bantuan kuota internet untuk satu nomor ponsel setiap bulannya.

Untuk dapat menerima bantuan kuota internet, satuan pendidikan/lembaga penyelenggara pendidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah harus mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Setelah itu, operator satuan pendidikan memastikan diri sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman sdm.data.kemdikbud.go.id. Kemudian data nomor ponsel pendidik dan peserta didik di aplikasi Dapodik diinput di laman tersebut.

Sedangkan untuk jenjang pendidikan tinggi, perguruan tinggi wajib terdaftar di aplikasi PDDikti melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id, dan pengelola PDDikti perguruan tinggi menginput data nomor ponsel mahasiswa dan dosen ke aplikasi PDDikti.

Setelah itu, Pusat Data dan Teknologi Informasi Kemendikbud mengumpulkan data nomor ponsel pendidik dan peserta didik dari aplikasi Dapodik dan PDDikti. Operator seluler bekerja bersama Pusat Data dan Teknologi Informasi untuk mengecek apakah nomor-nomor ponsel tersebut statusnya aktif. Pemimpin dan operator satuan pendidikan dapat melihat hasil pengecekan operator seluler pada laman verifikasi validasi di vervalponsel.data.kemdikbud.go.id dan PDDikti.

“Sebagai salah satu mekanisme untuk memastikan kebenaran data, pemimpin satuan pendidikan perlu menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak [SPTJM] yang menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel yang terinput,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im melalui keterangan tertulis, Senin (21/9/2020).

Ainun Naim mengimbau agar masyarakat ikut mengawasi penyaluran dan penerapan subsidi kuota. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan, memantau pelaksanaan pengadaan bantuan kuota data internet. Apabila terdapat indikasi penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan kepada Kemendikbud,” katanya.

Untuk program ini, Mendikbud Nadiem Makarim menganggarkan Rp7,2 triliun untuk subsidi kuota belajar. Bantuan ini diharapkan dapat membantu jalannya pembelajaran jarak jauh (PJJ) daring. PJJ sendiri masih berlaku di sebagian besar sekolah di Indonesia. Kemendikbud mencatat ada 1.840 sekolah di zona merah, 12.124 sekolah di zona oranye, 6.238 sekolah di zona kuning dan 764 sekolah di zona hijau masih melakukan PJJ.

Peserta bakal menerima dua tipe kuota pada bantuan ini, yakni kuota umum dan kuota belajar. Kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran yang tercantum pada Situs Bantuan Kuota Data Internet 2020.

Siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bakal mendapat 20 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 15 gigabyte kuota belajar. Siswa jenjang dasar dan menengah bakal mendapat 35 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 30 gigabyte kuota belajar.

Untuk guru bakal mendapat 42 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 37 gigabyte kuota belajar. Mahasiswa dan dosen bakal mendapat 50 gigabyte kuota, dengan rincian 5 gigabyte kuota umum dan 45 gigabyte kuota belajar.

Kuota internet pada bulan pertama dan kedua berlaku selama 30 hari terhitung sejak diterima pemilik nomer handphone (HP). Sedangkan kuota bulan ketiga dan keempat akan berlaku selama 75 hari secara bersamaan mulai bulan November. [*]

Back to top button