Moron

Gara-gara Korupsi Rp 60 Miliar, Pjs Gubernur Sulawesi Selatan Jadi Tersangka

Kali ini kabar dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang beraksi menangkap dan memeriksa pejabat sementara Gubernur Sulsel. Niat meningkatkan produksi dirusak oleh niat korupsi.

WWW.JERNIH.CO –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan proyek ambisius yang sedianya bertujuan untuk memajukan sektor hortikultura di wilayah tersebut.

Pada Senin malam, 9 Maret 2026, suasana di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, mendadak riuh. Bahtiar Baharuddin keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Khusus lantai 5 dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan terborgol. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton selama sekitar 11 jam.

Kasus ini berakar pada Proyek Pengadaan Bibit Nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menemukan adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) dan indikasi pengadaan fiktif yang merugikan negara hingga Rp50 miliar.

Bahtiar Baharuddin adalah seorang birokrat karier eselon I di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebelum tersandung kasus ini, ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Ia dilantik sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan pada 5 September 2023 oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Joko Widodo. Masa jabatannya di Sulsel berakhir pada Mei 2024, di mana ia kemudian sempat ditugaskan menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat sebelum akhirnya kembali ke Jakarta sebagai Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan.

Bahtiar ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur definitif setelah masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman berakhir, guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan hingga Pilkada serentak 2024 usai. Selama menjabat, ia dikenal dengan program-program agrobisnisnya, termasuk gerakan menanam pisang cavendish dan nanas.

Selain Bahtiar, Kejati Sulsel juga menahan empat orang lainnya yang dianggap memiliki peran krusial dalam korupsi ini. Antara lain RM, Direktur PT AAN (perusahaan rekanan). RE, Direktur PT CAP/JAP (pelaksana kegiatan). HS, Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024 dan RRS, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Takalar yang bertindak sebagai pelaksana di lapangan.

BACA JUGA: Berpotensi Rusak Lingkungan, Kejaksaan Agung Didesak Awasi Proses Perizinan Beach Club Raffi Ahmad

Ada satu tersangka tambahan berinisial UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK), namun yang bersangkutan belum ditahan karena alasan kesehatan.

Bibit nanas yang menjadi objek korupsi ini sedianya akan didistribusikan ke berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Fokus utamanya adalah pemanfaatan lahan tidak produktif yang diperkirakan mencapai 2 juta hektare di Sulsel. Lokasi target penanaman meliputi Kabupaten Bone (Tanah kelahiran Bahtiar),     Kabupaten Barru (Khususnya Kecamatan Pujananting), Kabupaten Wajo (Desa Palippu direncanakan sebagai desa percontohan) dan Kabupaten Luwu Utara dan Sinjai.

Sulawesi Selatan menyimpan potensi agroindustri yang luar biasa besar, terutama didukung oleh ketersediaan lahan kering atau tidak produktif yang mencapai sekitar 2 juta hektare. Dengan produksi nanas nasional yang telah menyentuh angka 3,2 juta ton pada tahun 2022, wilayah seperti Barru, Bone, dan Sinjai mulai memantapkan diri sebagai sentra eksisting meski rata-rata lahan yang tergarap baru mencapai 200 hektare per wilayah.

Pengembangan komoditas ini menjadi sangat strategis karena nilai ekonominya yang tinggi, di mana pendapatan rata-rata petani nanas madu di Kabupaten Barru saja mampu menembus angka Rp38,4 juta per hektare.

Melihat performa ekonomi yang menjanjikan tersebut, Kementerian Pertanian terus mendorong nanas asal Barru agar mampu menembus pasar internasional melalui skema ekspor yang kompetitif. Fokus pengembangan saat ini diarahkan pada optimalisasi lahan tidur untuk meningkatkan volume produksi guna memenuhi standar global.

Jika potensi jutaan hektare lahan di Sulawesi Selatan dapat dikelola secara transparan dan profesional tanpa gangguan praktik korupsi, sektor agroindustri nanas diprediksi akan menjadi pilar ekonomi baru yang menyejahterakan masyarakat lokal sekaligus memperkuat posisi Indonesia di pasar buah tropis dunia.

Sayang kondisi baik itu harus dicederai oleh anggaran yang digelembungkan.(*)

BACA JUGA: Kejaksaan Negeri Bandung Tetapkan DPO untuk Terpidana Kasus Penggelapan Rumah Mewah

Back to top button