Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Dakwaan Batal Demi Hukum

Gugur sebelum pembuktian. Blunder jaksa bikin sidang tudingan ‘Ijazah Palsu’ Jokowi oleh dr. Tifa berhenti di tengah jalan. Kini statusnya menunggu keputusan jaksa.
WWW.JERNIH.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa dalam persidangan yang digelar di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).
Melalui putusan sela tersebut, majelis hakim menyatakan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, sehingga persidangan resmi dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi, ahli, maupun keterangan terdakwa.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menegaskan bahwa perlawanan dari tim advokat dr. Tifa diterima sepenuhnya. Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-133/M.1.14/EOH.2/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 batal demi hukum, mengembalikan berkas perkara kepada JPU, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Cacat Hukum
Keputusan menghentikan sidang sebelum tahap pembuktian materiil ini diambil karena majelis hakim menilai surat dakwaan JPU mengalami cacat hukum (obscuur libel). JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan ragu-ragu dalam menyusun dakwaan karena mencampurkan dua rezim hukum yang berbeda, yakni KUHP lama (WvS) dan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, untuk mendakwa perbuatan yang sama persis dalam skema dakwaan alternatif.
Majelis hakim menilai pencampuran dua rezim undang-undang tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi terdakwa. Padahal, pelimpahan perkara dilakukan jauh setelah berlakunya KUHP Nasional, sehingga JPU seharusnya mampu menentukan pilihan pasal secara tegas berdasarkan asas-asas hukum seperti lex mitior dan lex posterior derogat legi priori tanpa menunjukkan keraguan.
Penghentian sidang pada tahap putusan sela ini menandakan proses Hukum Acara Pidana di pengadilan resmi berakhir tanpa melangkah ke pemeriksaan saksi maupun bukti fisik.
Meski demikian, putusan ini belum menyentuh pokok perkara mengenai bersalah atau tidaknya dr. Tifa secara materiil, melainkan murni menyatakan ketidakabsahan berkas dakwaan secara prosedural. Sesuai aturan, JPU masih memiliki hak untuk memperbaiki surat dakwaan tersebut dan melimpahkannya kembali ke pengadilan.
Bola kini ada di tangan jaksa, apakah akan melakukan perbaikan dakwaan, banding atau memilih tidak melanjutkan.
Awal Kasus
Perkara ini sendiri bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan media sosial milik dr. Tifa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Unggahan tersebut menuding adanya kejanggalan dalam ijazah Jokowi—mulai dari sampul, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga dosen pembimbing—yang dinilai menyerang kehormatan dan nama baik.
Atas perbuatan itu, JPU menjerat dr. Tifa dengan dakwaan berlapis yang menggabungkan pasal-pasal dalam KUHP Nasional, KUHP Lama, dan UU ITE. Namun, akibat benturan penggunaan pasal dari dua rezim hukum yang berbeda untuk delik yang sama, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa surat dakwaan JPU batal demi hukum dan mengakhiri rangkaian persidangan tersebut.(*)
BACA JUGA: Protes Keras Purnawirawan TNI, Pertanyakan Penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifa






