
Ruang privasi digital bukan lagi zona bebas hukum. Ketika mahasiswa hukum terjebak dalam pusaran pelecehan seksual verbal di moda chat, garis antara privasi dan delik pidana menjadi kabur. Tteapi hukum harus ditegakkan di FH UI.
WWW.JERNIH.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang terjadi di dalam grup percakapan atau moda chat pribadi yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu diskusi hangat mengenai batasan privasi dan delik pidana.
Sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai hukum, keterlibatan mahasiswa hukum dalam pusaran kasus ini menjadi ironi sekaligus objek studi yang menarik. Pertanyaan mendasarnya adalah: Apakah kata-kata dalam ruang digital tertutup dapat dikonstruksikan sebagai peristiwa pidana?
Dalam kacamata hukum pidana Indonesia yang telah bertransformasi, tindakan pelecehan seksual verbal tidak lagi dipandang sebelah mata. Jika merujuk pada UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Pasal yang paling relevan untuk membidik perilaku ini adalah Pasal 414 mengenai melanggar kesusilaan di depan umum, namun secara lebih spesifik, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi lex specialis yang lebih tajam. Dalam Pasal 5 UU TPKS, disebutkan bahwa:
“Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual nonfisik…”
Konstruksi hukumnya jelas, jika isi chat tersebut mengandung konten yang merendahkan martabat seksual seseorang, meskipun dilakukan secara verbal atau tulisan melalui media elektronik, hal tersebut memenuhi unsur Pelecehan Seksual Nonfisik.
Secara normatif, sebuah tindak pidana terjadi saat seluruh unsur pasal terpenuhi. Namun, dalam realitas sosiologi hukum, sebuah kasus seringkali baru “dianggap ada” dan diproses secara serius oleh aparat penegak hukum maupun pihak kampus setelah menjadi viral atau bocor ke publik.
Karenanya bocornya isi chat menjadi pintu masuk sebagai bukti elektronik. Tangkapan layar (screenshot) dari percakapan yang bocor merupakan alat bukti elektronik yang sah menurut UU ITE.
Pelecehan seksual nonfisik dalam UU TPKS merupakan delik aduan. Tanpa adanya kebocoran, korban mungkin tidak pernah tahu bahwa dirinya dilecehkan dalam grup tersebut, sehingga tidak ada laporan yang masuk.
Faktor tekanan publik memperkuat kasus ini naik ke peradilan. Fenomena trial by press memaksa institusi seperti FH UI untuk mengambil langkah disipliner tegas guna menjaga marwah institusi.
Jika percakapan tersebut tetap tersimpan rapat di ruang privat digital tanpa pernah terdistribusi keluar, maka secara hukum formal, memang sulit bagi negara untuk menjangkaunya. Ada dua alasan utama, hukum menghormati ruang privat. Tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan (karena tidak tahu), maka tidak ada dasar bagi penyidik untuk melakukan intervensi.
Jika para pelaku tidak berniat menyebarkan konten tersebut ke khalayak luas, maka unsur “di muka umum” atau “pendistribusian” dalam UU ITE sulit terpenuhi. Ini karena ketiadaan mens rea ke publik.
Namun, secara moral dan etika akademik, tindakan tersebut tetap merupakan pelanggaran. FH UI memiliki kode etik mahasiswa yang melarang perbuatan asusila. Artinya, meskipun secara pidana mungkin “aman” karena tidak diketahui, secara integritas, mahasiswa tersebut telah gagal mengimplementasikan nilai hukum yang mereka pelajari.
Memutuskan jalur penyelesaian bagi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus—terutama yang melibatkan mahasiswa hukum—memerlukan pertimbangan antara kepastian hukum, pemulihan korban, dan efek jera (deterrent effect). Ketika korban sudah menggandeng pengacara, dinamika kasus ini jelas bergeser dari sekadar masalah disiplin internal menjadi sengketa hukum formal.
Membawa kasus ini ke ranah kepolisian dan pengadilan adalah langkah paling progresif jika tujuannya adalah legal standing yang kuat. Putusan pengadilan memberikan sanksi sosial dan hukum yang jauh lebih berat daripada sanksi kampus. Catatan kriminal (SKCK) akan melekat pada pelaku, yang secara praktis akan menutup peluang mereka berkarier sebagai aparat penegak hukum (hakim, jaksa, atau advokat).
Sedangkan lewat jalur otonomi kampus berupa sanksi administrative juga bisa dilakukan secara paralel. Universitas Indonesia memiliki mekanisme internal melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.
Penanganan lewat Satgas PPKS biasanya lebih cepat daripada jalur pengadilan. Sanksi administratif terberat berupa Pemberhentian Tetap (Drop Out) sebagai mahasiswa adalah “hukuman mati” secara akademik.(*)
BACA JUGA: Grup Chat Asusila dan Sidang 16 Pelaku Kasus FH UI
