Jejak Kelam Korps Adhyaksa, Mereka yang Pernah “Memainkan” Hukum

Sejarah mencatat, sejumlah pejabat tingginya—mulai dari Jaksa Agung hingga jaksa senior—pernah terseret kasus suap, korupsi, penyalahgunaan wewenang, hingga menghalangi proses hukum. Berikut rangkuman deretan skandal yang pernah mengguncang Korps Adhyaksa.
WWW.JERNIH.CO – Sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak penuntutan dan penegakan hukum di Indonesia, Kejaksaan Agung memiliki peran strategis dalam menjaga supremasi hukum. Integritas para pejabatnya menjadi modal utama dalam membangun kepercayaan publik.
Namun, dalam perjalanan sejarah, sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, mulai dari Jaksa Agung, jaksa senior, hingga pejabat setingkat Jaksa Agung Muda, pernah tersandung kasus hukum yang mencoreng nama institusi.
Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi, suap, penyalahgunaan wewenang, hingga upaya menghalangi proses penegakan hukum.
Berikut beberapa kasus paling menonjol yang pernah mengguncang Korps Adhyaksa.
A.M. Ghalib: Jaksa Agung yang Tersandung Dugaan Suap
Nama Letjen TNI (Purn.) Andi Muhammad Ghalib atau A.M. Ghalib menjadi salah satu catatan kelam di awal era Reformasi. Menjabat sebagai Jaksa Agung pada 1998–1999, Ghalib menghadapi sorotan tajam setelah dilaporkan menerima aliran dana sekitar Rp1,5 miliar dari sejumlah pengusaha yang tengah berurusan dengan Kejaksaan Agung.
Dana tersebut disebut mengalir ke rekening pribadinya maupun rekening organisasi Persatuan Gulat Seluruh Indonesia (PGSI) yang dipimpinnya. Kasus tersebut memicu tekanan publik yang sangat besar sehingga Ghalib memilih mengundurkan diri pada tahun 1999 demi mempermudah proses pemeriksaan. Meski demikian, perkara tersebut pada akhirnya tidak berlanjut hingga persidangan karena dinilai tidak cukup bukti untuk menjeratnya secara pidana.
Urip Tri Gunawan: Suap BLBI yang Menggemparkan
Kasus Urip Tri Gunawan menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah Kejaksaan Agung. Jaksa senior yang bertugas sebagai Ketua Tim Jaksa penyelidik kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Maret 2008.
Urip menerima suap sebesar 660 ribu dolar Amerika Serikat dari pengusaha Artalyta Suryani agar penyelidikan terhadap kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim dihentikan. Penangkapan tersebut mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum karena dilakukan terhadap jaksa yang menangani perkara korupsi besar.
Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Urip Tri Gunawan, menjadikannya salah satu vonis terberat bagi aparat penegak hukum saat itu.
Cirus Sinaga: Manipulasi Berkas Kasus Gayus Tambunan
Nama Cirus Sinaga juga menjadi simbol penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Kejaksaan. Mantan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) itu terseret dalam skandal mafia pajak Gayus Tambunan.
Cirus terbukti menghilangkan unsur tindak pidana korupsi dalam surat dakwaan terhadap Gayus sehingga membuka jalan bagi terdakwa memperoleh putusan yang lebih ringan pada tahap awal perkara. Perbuatannya dinilai menghambat proses penegakan hukum dan merusak integritas sistem peradilan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemudian menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Cirus Sinaga pada 2012.
Chuck Suryosumpeno: Jaksa yang Terjerat Kasus Korupsi
Chuck Suryosumpeno, mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), juga pernah menjadi sorotan setelah terseret perkara korupsi terkait penyalahgunaan dana penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ia sempat menjalani proses hukum yang panjang dan menjadi salah satu contoh bahwa pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan pun tidak luput dari jeratan hukum ketika diduga menyalahgunakan kewenangan.
Pinangki Sirna Malasari
Salah satu skandal terbesar yang mencoreng Kejaksaan Agung pada dekade terakhir adalah kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Meski bukan Jaksa Agung Muda, Pinangki merupakan pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung yang memiliki akses terhadap perkara penting.
Ia terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar Amerika Serikat dari buronan kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Uang tersebut diberikan untuk membantu mengurus fatwa Mahkamah Agung agar Djoko Tjandra dapat terbebas dari eksekusi hukuman.
Selain menerima suap, Pinangki juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang serta permufakatan jahat. Kasus ini menjadi perhatian nasional karena memperlihatkan adanya praktik percaloan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri.
Akan kah bertambah?(*)
BACA JUGA: Ada Apa dengan Febrie Adriansyah?




