Crispy

Ombudsman Kesal, Ada Jaksa ‘Nakal’ Minta Proyek di Daerah

KUPANG – Oknum jaksa yang melakukan pemerasan kepada kepala daerah bukan hal baru. Bahkan beberapa jaksa ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seperti dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.

Oleh karena itu, untuk menghidari pemerasan yang kerap dilakukan oknum, Ombudsman meminta kepala daerah di wilayah itu memanfaatkan kebijakan Kejaksaan Agung melaporkan oknum jaksa yang memeras atau meminta proyek di daerah.

“Kita harus menyambut baik surat Jaksa Agung dan Kapolri kepada seluruh kepala daerah sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden Jokowi saat Rakor Forkompinda se-Indonesia. Saya harap kepala daerah memiliki keberanian untuk bertindak,” ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton di Kupang, Selasa (19/11/2019).

Ia menjelaskan, apa yang dikeluhkan Jokowi soal dugaan pemerasan, minta proyek, dan lainnya, memang benar adanya. Bahkan hal itu juga kerap disesalnya oleh pihaknya. Akan tetapi kebanyakan kepala daerah atau pejabat tidak memiliki keberanian dan bersikap secara terbuka, sebab takut dicari-cari kesalahan untuk diproses hukum.

“Selama ini kami juga menerima keluhan dari daerah,” katanya.

Oleh sebab itu, Darius berharap, dengan adanya surat Jaksa Agung dan Kapolri tersebut semua kepala daerah melapor ke chanel pengaduan yang disiapkan.

Diketahui, secara resmi melalui surat nomor R-1771/D/Dip/11/2019 bersifat segera tertanggal 14 November 2019, Kejaksaan Agung meminta gubernur, bupati, dan wali kota menolak permintaan uang, barang, intervensi, dan intimidasi dari oknum jaksa nakal.

Sekadar diketahui, beberapa kasus yang menjerat jaksa, di antaranya Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yakni Yadi Herdianto dan Yuniar Sinar Pamungkas.

Keduanya diduga menerima suap untuk mengatur perkara. Terjaring usai membawa uang Rp200 juta yang diduga merupakan suap untuk Aspidum Kejati DKI, Agus Winoto. Sementara Yuniar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma saat membawa uang SGD 20.874 dan USD 200.

Kemudian, suap proyek drainase di Yogyakarta yang menjerat Eka Safitri, merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Selain itu, lembaga anti rasuah juga mengamankan Satriawan Sulaksono, jaksa di Kejari Surakarta.

Eka dan Satriawan diduga menerima suap Rp221,6 juta dari Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. [Fan]

Back to top button