Ketagihan Judi, Kepala Bank Gunakan Uang Nasabah Hingga Sepuluh Miliar
Dalam waktu tujuh bulan, BI menghabiskan uang nasabah lebih dari sepuluh miliar.
JERNIH-Mengapa bermain judi dilarang? Karena bermain judi dapat menimbulkan ketagihan. Menang atau kalah dalam permainan judi sering menimbulkan keinginan terus bermain.
Hal tersebut dialami oleh seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial BI (38) yang karena sudah ketagihan bermain judi, ia sampai menggunakan uang perusahaan demi judi bola online.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menjelaskan BI menggunakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas untuk memenuhi ketagihannya berjudi.
“Sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online,” kata Didik saat dihubungi, beberapa hari lalu, pada Jumat (5/2/2021).
Untuk menutupi aksinya menggarong uang nasabah, BI membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan serta mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya. Semua aksinya dilakukan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan.
Didik juga menjelaskan bahwa BI sudah kecanduan judi bola online, sehingga dalam sehari BI bisa bertaruh hingga Rp 50 juta, bahkan lebih. Bahkan uang nasabah yang dihabiskan untuk bermain judi mencapai Rp 10,7 miliar dalam waktu tujuh bulan.
“Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp 10,7 miliar,” kata Didik.
Kantor pusat Bank Kaltimtara melihat ketidakberesan laporan KCP di Sanur Nunukan sehingga pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit.
“Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara,” kata Didik.
BI telah dilaporkan ke Polisi dan kini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera disidangkan. Kantor pusat Bank Kaltimtara juga memecatnya.
Kini BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 Tahun 1998, dan dilapis dengan Pasal 374 KUHP tentang Penyalahgunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Saat ini pelayanan di KCP Bank Kaltimtara Sanur berjalan lancar, meski lebih dari Rp 10 miliar uang nasabah di bank cabang yang digelapkan oleh BI. (tvl)