Oikos

Ini Aktivitas yang Dibatasi Selama PPKM Mikro

PPKM Mikro adalah pengetatan kegiatan masyarakat skala RT/RW atau desa.

Menurut Airlangga, selama ini mobilitas masyarakat sangat tinggi di level RT/RW, desa, atau kelurahan. Bahkan, angkanya lebih tinggi daripada pergerakan masyarakat di mal.

JERNIH-Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan pengumuman tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Mikro.

Adapun alasan pemberlakuakn PPKM Mikro adalah untuk menekan angka penularan Covid-19 dalam masyarakat sebagai syarat untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Tujuan PPKM Mikro adalah untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Airlangga, yang disiarkan dalam siaran pers di kanal Youtube BNPB, Senin (8/2/2021).

Pemberlakuan PPKM Mikro akan dimulai pada 9 hingga 22 Februari mendatang. Dengan diberlakukannya PPKM maka akan ada banyak pembatasan yang diberlakukan dalam masyarakat. Berikut sembilan sektor yang terkena dampaknya;

1. Perkantoran

Perkantoran hanya diizinkan hanya 50 persen yang masuk sementara 50 persen lainnya work from home (WFH). Bagi mereka yang masuk kantor harus memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar

Seluruh kegiatan belajar mengajar pada semua tingkatan sekolah dilakukan tetap secara daring/ online.

3. Sektor esensial

Seluruh sektor yang bersifat essensial dapat beroperasi 100 persen dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.

4. Restoran

  • Melayani Dine-in maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan
  • Disarankan pesan antar/dibawa pulang untuk mencegah penularan.

5. Konstruksi

Pekerjaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

6. Pusat perbelanjaan/ mall

Seluruh  pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi sampai dengan jam 9 malam dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah

Seluruh tempat ibadah diperbolehkan buka dan diatur maksimal kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

8. Fasilitas umum/kegiatan sosial budaya

Seluruh fasilitas umum dan kegiatan lain yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan, sementara ditiadakan.

9. Transportasi umum

Transportasi dapat beroperasional dengan mengatur kapasitar, jam operasional serta menerapkan protokol kesehatan.

VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba mengatakan, jadwal operasional KRL selama PPKM mikro tidak ada perubahan dengan PPKM sebelumnya. Jadwal operasional KRL tetap operasi dari jam 04.00-22.00 WIB.

Sedangkan operasional TransJakarta selama PPKM Mikro dari jam 05.00-21.00 WIB. (tvl)

Back to top button