KPK Tahan Tersangka Skandal Digitalisasi SPBU Pertamina Senilai Rp3,6 Triliun

Perkara korupsi ini melibatkan pengondisian vendor, suap mundur seleksi, subkontraktor berlapis, hingga downgrading spesifikasi perangkat. Berapa dugaan kerugian negara?
WWW.JERNIH.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) untuk periode 2018–2023. Penahanan tersebut dilakukan pada Selasa, 4 Agustus 2026, setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah serta hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Proyek bernilai fantastis ini awal mulanya dirancang pada Agustus 2018 melalui kerja sama antara PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia dengan nilai kontrak induk mencapai Rp3,6 triliun. Program ini ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real-time serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran di 5.518 SPBU. Namun dalam pelaksanaannya, proyek ini justru menjadi ajang penyimpangan anggaran yang masif.
Dalam penahanan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Agustus 2026, KPK menetapkan tiga pihak utama sebagai tersangka. Tiga nama tersebut mencakup Dian Rachmawan (DR) selaku Mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017–2019 yang ditahan di Rutan Cabang Gedung C1 KPK, Weriza (WER) selaku Mantan Senior General Manager Strategic Sourcing & Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012–2020 yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, serta Elvizar (EL) selaku Pemilik sekaligus Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) yang juga ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan KPK mengungkap rantai kecurangan terstruktur sejak awal proses pengadaan. Modus operandi diawali dengan pengondisian vendor sebelum pengadaan, di mana pejabat internal Telkom mengadakan pertemuan dengan calon vendor tertentu untuk mengatur skema pemenangan proyek.
Praktik ini diperkuat dengan suap sebesar Rp2 miliar oleh Elvizar kepada vendor pesaing agar bersedia mundur dari seleksi. Selanjutnya, proyek dilempar melalui rantai pasok subkontraktor berlapis (brokerage) hingga 3 sampai 5 tingkat yang menggelembungkan biaya secara signifikan.
Tak hanya itu, terjadi penurunan spesifikasi perangkat (downgrading) mesin Electronic Data Capture (EDC) tanpa penyesuaian harga, penyimpangan komponen Automatic Tank Gauge (ATG), hingga fasilitas perjalanan luar negeri mewah bagi para pejabat untuk memuluskan persetujuan proyek.
Berdasarkan penghitungan kerugian negara oleh BPK RI, kasus dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar. Kerugian terbesar berasal dari komponen pengadaan Automatic Tank Gauge (ATG) senilai Rp193,75 miliar akibat pengondisian dan ketidaksesuaian sistem pemantauan volume tangki BBM.
Sementara itu, komponen pengadaan Electronic Data Capture (EDC) menyumbang kerugian sebesar Rp128,42 miliar yang disebabkan oleh mark-up harga serta penurunan kualitas dan spesifikasi perangkat.(*)
BACA JUGA: Korupsi di Indonesia: Penyakit Kronis yang Tak Kunjung Sembuh






